Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg DPRD Kabupaten Madiun Ditangkap Polisi Karena Jadi Sindikat Pencurian Toko dan Rumah Kosong

Pelaku dan komplotannya adalah pencuri spesialis toko dan rumah kosong lintas kabupaten

Editor: Erik S
zoom-in Caleg DPRD Kabupaten Madiun Ditangkap Polisi Karena Jadi Sindikat Pencurian Toko dan Rumah Kosong
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - ADK (35), calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi bagian komplotan pencuri. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - ADK (35), calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi bagian komplotan pencuri.

ADK dan komplotannya adalah pencuri spesialis toko dan rumah kosong.

ADK bersama rekan-rekannya  terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di beberapa toko dan rumah kosong di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulteng Periksa 19 Oknum Polisi

Berbekal rekaman CCTV dari beberapa lokasi, polisi akhirnya berhasil meringkus dua dari tiga komplotan pencurian spesialis toko dan rumah kosong tersebut.

Selain ADK, polisi berhasil mengamankan eksekutor pencurian bernama BP.

Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

ADK adalah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Madiun yang akan bertarung di Pileg 2024.

Berita Rekomendasi

Namun ternyata, sebelum mengikuti konstelasi Pileg 2024, ADK harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Madiun.

Sebab, ADK ditangkap oleh polisi karena terlibat kasus pembobolan enam toko di tiga kabupaten di Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Aging Saputra yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/12/2023) siang menyatakan, tersangka ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan bersama satu rekannya berinisial BP.

 "Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplotan sama-sama membobol toko dan rumah di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023). Tersangka ini memang spesialis pembobolan toko dan rumah kosong," kata Magribi.

Baca juga: Pria Diduga Dihajar Polisi di Sukabumi, Dikira Pelaku Pencurian Minimarket, Ternyata Salah Tangkap

Dalam kasus pencurian ini, para pelaku berjumlah 3 orang yang memiliki peran berbeda.

ADK dan pelaku yang masih buron berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang hasil curian.

Sementara BP, warga Kabupaten Jombang berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga.

Tersangka BP rupanya resedivis kasus yang sama pada tahun 2017.

"Jadi setelah BP mengambil barang berharga dan uang dari toko yang dibobol kemudian tersangka ADK bersama satu DPO menjemputnya," jelas Magribi.

Penangkapan tersangka ADK bersama satu rekannya dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil rekaman video CCTV di beberapa titik.

Baca juga: Sejarah Panjang Konflik Israel-Palestina, Genosida yang Bermula dari Pencurian Tanah

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak jejak keberadaan tersangka.

"Setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," jelas Magribi.

Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan.

Baca juga: 3 Wartawan Jadi Korban Pencurian Ponsel saat Meliput Rangkaian Pendaftaran Capres-Cawapres

Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentag pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam demgan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Penulis: Hari Susmayanti

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Caleg DPRD Kabupaten Madiun Terlibat Pencurian Toko dan Rumah Kosong Lintas Kabupaten

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas