Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 38 UMK Jawa Timur 2024: Gresik Tertinggi Kedua setelah Surabaya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 38 UMK Jawa Timur 2024: Gresik Tertinggi Kedua setelah Surabaya
freepik
Ilustrasi uang - Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2024 tertinggi di Jatim, yakni Rp 4.725.479. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2024 tertinggi di Jatim, yakni Rp 4.725.479.

Kemudian disusul oleh Kota Gresik dengan angka Rp 4.642.031.

Berikut adalah daftar UMK 2024 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya Rp 4.725.479

Baca juga: Daftar 35 UMK Jawa Tengah 2024: Tertinggi Kota Semarang, Terendah Banjarnegara

2. Kota Gresik Rp 4.642.031

BERITA REKOMENDASI

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787

6. Kabupaten Malang Rp 3.368.275

7. Kota Malang Rp 3.309.144


8. Kota Pasuruan Rp 3.138.838

9. Kota Batu Rp 3.155.367

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas