Daftar 38 UMK Jawa Timur 2024: Gresik Tertinggi Kedua setelah Surabaya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
38. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Daftar Lengkap UMK Jatim 2024 Resmi Ditetapkan Gubernur, Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
(Tribunnews.com/Widya) (TribunJatim.com/Fatimatus Zahro)