Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 38 UMK Jawa Timur 2024: Gresik Tertinggi Kedua setelah Surabaya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 38 UMK Jawa Timur 2024: Gresik Tertinggi Kedua setelah Surabaya
freepik
Ilustrasi uang - Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2024 tertinggi di Jatim, yakni Rp 4.725.479. 

38. Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Daftar Lengkap UMK Jatim 2024 Resmi Ditetapkan Gubernur, Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

(Tribunnews.com/Widya) (TribunJatim.com/Fatimatus Zahro)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas