Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, LPSK Beri Perlindungan
Danu menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Subang. Kuasa hukum berharap kliennya dapat membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu telah digelar pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Yosep dan Danu dihadirkan untuk memperagakan 95 adegan pembunuhan yang terjadi dua tahun silam.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Mimin, Arighi dan Abi tidak mengikuti proses rekonstruksi.
Setelah proses rekonstruksi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator.
Baca juga: Yoris Bertemu Yosep saat Rekonstruksi Kasus Subang, Lihat Adegan Ibu dan Adik Dibunuh Ayah
Diketahui, Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran keempat tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Subang, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan permohonan yang diajukan Danu telah memenuhi sejumlah syarat yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," paparnya, Jumat (1/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Usai berstatus justice collaborator, Danu akan mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.
Kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan mengaku telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan setelah kliennya jadi justice collaborator.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," tuturnya.
Baca juga: Yosep Ternyata Gunakan Golok dan Stik Golf Habisi Istri dan Anaknya: Bermula dari Uang Rp30 Juta
Ia berharap dengan penetapan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan di Subang dapat segera terungkap.
Selain itu, kliennya akan terlindungi ketika membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.