Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, LPSK Beri Perlindungan
Danu menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Subang. Kuasa hukum berharap kliennya dapat membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Sebelumnya, Achmad Taufan menyatakan Danu hanya membantu dalam kasus pembunuhan, sedangkan eksekutor utamanya yakni Yosep.
"Beliau (Yosep) yang eksekusi, beliau yang gotong, Bu Tuti juga beliau yang eksekusi, mandiin sama Bu Mimin. Semua beliau (Yosep)," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap Peran 5 Tersangka Kasus Subang, Yosep Eksekutor, Mimin Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menerangkan para tersangka akan kembali menjalani pemeriksaan.
Petugas kepolisian masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah rekonstruksi kita lengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, terus kita dalami rangkaian-rangkaian yang lain," bebernya.
Dalam proses rekonstruksi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dibunuh menggunakan golok dan stik golf.
Awalnya, Yosep membunuh istrinya, Tuti Suhartini kemudian Amalia yang berada di dalam rumah juga dibunuh.
"Menggunakan golok dan stik golf ke bagian kepala korban, karena hasil dari permeriksaan dokter setelah autopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Permohonan Jadi Justice Collaborator di Kasus Subang Dikabulkan, Danu Diharap Konsisten
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawat/Nazmi Abdurrahman)