Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Terima Danu sebagai Justice Collaborator, Pengacara Bilang Pengungkapan Kasus Subang Kian Dekat

Pengacara berharap Danu akan semakin konsisten untuk membongkar kasus ini dengan apa yang dia ketahui dan apa yang dialami

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in LPSK Terima Danu sebagai Justice Collaborator, Pengacara Bilang Pengungkapan Kasus Subang Kian Dekat
KOLASE TRIBUN BOGOR
Yosef, tersangka kasus Subang (kiri). Amel dan Tuti, korban kasus Subang (kanan) 

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tiga tersangka kasus Subang, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi serta Abi.

Diketahui, Mimin Mintarsih adalah istri kedua Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban yang ditemukan meninggal pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkannya oleh Polda Jabar.

Hal itu karena ketiganya menolak seluruh keterangan Danu yang menyeret nama mereka dalam pembunuhan keji tersebut.

Achmad Taufan melihat hal tersebut aneh karena hanya tiga tersangka yang mengajukan praperadilan sementara, satu tersangka lain yaitu Yosep Hidayah, tidak mengajukan.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Subang: Teka-teki Kode Jari Yosep, Sorakan Warga hingga Kemarahan Kakak Tuti

"Memang agak aneh bagi kami, yang pertama bahwa praperadilan hanya diajukan tiga tersangka Arighi, Mimin, dan Abi," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/11/2023).

Menurut Achmad Taufan, Yosep Hidayah adalah tersangka utama kasus Subang ini padahal ada tersangka utama yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia pun menduga bahwa Yosep sudah mengakui keterangan Danu yang selama ini ia tolak bahkan ketika rekonstruksi.

"Kami menduga saja tersangka Y harusnya sudah mengakui karena dia tidak mengajukan praperadilan," ujarnya.

Selain itu, Achmad Taufan juga mempertanyakan alasan Mimin Cs mengajukan praperadilan setelah dua bulan penetapan tersangka.

Achmad Taufan membandingkannya dengan kasus yang pernah ia tangani, yaitu mengajukan praperadilan satu hari setelah adanya penetapan.

Tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah memperagakan adegan di warnet saat rekonstruksi yang berlangsung Rabu (22/11/2023).
Tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah memperagakan adegan di warnet saat rekonstruksi yang berlangsung Rabu (22/11/2023). ((Tribun Jabar/Deanza Falevi))

"Permohonan praperadilan sudah lewat dua bulan sejak penetapan tersangka," ucap Achmad Taufan.


"Artinya ya kami pernah mengalami hal yang sama, kami pernah mengajukan praperadilan terhadap klien kami yang ditetapkan tersangka itu satu hari setelah penetapan," bebernya.

Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah kejanggalan dari pihak Mimin Cs.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas