Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Mahasiswa Aniaya Rekan di Kampus karena Unggahan di Sosial Media, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang mahasiswa dikeroyok 3 mahasiswa lainnya. Pelaku mengaku tak terima dengan unggahan korban di media sosial

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Mahasiswa Aniaya Rekan di Kampus karena Unggahan di Sosial Media, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
dreamglossary.com
ilustrasi pengeroyokan - Seorang mahasiswa dikeroyok 3 mahasiswa lainnya. Pelaku mengaku tak terima dengan unggahan korban di media sosial 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga mahasiswa diringkus polisi karena menjadi pelaku pengeroyokan di salah satu kampus di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (1/12/2023).

Tiga mahasiswa tersebut berinisial JF (22), NS (23), dan AN (21).

Mereka diringkus karena telah mengeroyok rekannya sendiri, SR (20).




Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengonfirmasi hal tersebut.

"Sudah kami lakukan penahanan resmi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: 2 Petugas Satpol PP Surabaya Dikeroyok Buruh Saat Aksi Unjuk Rasa, Wali Kota Lapor ke Kapolrestabes

"Cukup banyak saksi diperiksa dari Polres Tarakan ada tiga orang kami tetapkan sebagai pelaku," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Mengutip TribunKaltara.com, kejadian bermula ketika pelaku tersinggung dengan unggaham korban di media sosial.

Karena tak terima dengan unggahan korban, pelaku pun lantas melakukan penganiayaan.

“Ini bermula dari postingan di media sosial. Kemudian tidak terima," ujar Kapolres.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan luka memar di dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan tangan kiri dan luka lecet di tangan kanan. Korban dikeroyok,"

"Dan dari pemeriksaan kami, ketiga tersangka yang sudah kami tahan ini mengakui perbuatannya," lanjut Kapolres.

Para pelaku pun dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas