Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Ditangkap usai Korban Cerita ke Ibunya
Pria di Gresik mencabuli anak tirinya yang masih SD. Pelaku ditangkap usai ibu korban membuat laporan. Kasus pencabulan terjadi saat dini hari.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan di Gresik, Jawa Timur menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya yang berinisial SP (62).
Bocah SD tersebut dicabuli di rumah dan diancam pelaku.
Kini, SP warga Kecamatan Cerme, Gresik telah ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Kamis (30/11/2023).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan kasus pencabulan dilakukan saat dini hari.
"Tersangka SP kami amankan di Kecamatan Cerme, Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Kami amankan dirumah dan kebetulan yang bersangkutan sedang santai dirumahnya," ucapnya, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku
Saat korban sedang tidur, tersangka tiba-tiba masuk kamar korban dan mendatangi korban yang sedang tertidur.
Mawar, nama samaran korban, langsung terbangun. Melihat ayahnya mendekatinya. Tersangka SP langsung mengancam akan memukul Mawar jika tidak diam atau menuruti.
Selang beberapa menit, puas melancarkan nafsunya, SP kembali ke kamarnya.
Selang beberapa bulan kemudian, SP kembali mendatangi Mawar. Kali ini, dia masuk kamar korban pukul 06.30 Wib. SP lebih beringas lagi. Dia langsung mengunci pintu kamar.
Korban yang sedang tidur karena libur sekolah, pakaiannya langsung dilucuti satu persatu. Kemudian tersangka melampiaskan nafsu kepada anak tirinya.
Puas melampiaskan nafsu. SP buru-buru meninggalkan korban sendiri di dalam kamar. Agar perbuatan bejatnya tidak diketahui.
Baca juga: Gadis Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Lahirkan Bayi, Bupati Wonogiri Minta Pelaku Dihukum Berat
Mawar akhirnya berani melaporkan peristiwa ini kepada ibunya, SW. Mengetahui perbuatan suami sambungnya seperti itu, SW langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi. Putrinya yang masih duduk di bangku SD sudah dinodai sang suami tiri berkali-kali.
"Tersangka SP sudah kami tahan, dan dijerat dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Pria di Wonogiri Rudapaksa 2 Anak Tiri
Gadis berusia 14 tahun di Wonogiri, Jawa Tengah berinisial N menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.