Viral Dokter di Kendari Aniaya Apoteker, Diduga Tersinggung Obrolan di Grup WhatsApp
Seorang dokter di Kendari, Sulawesi Tenggara tega menganiaya apoteker lantaran tersinggung dengan obrolan di grub WhatsApp.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Seorang dokter di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perbincangan di media sosial lantaran diduga menganiaya dan menyekap apoteker.
Berdasarkan keterangan di postingan akun Instagram @Sultra24jam, Sabtu (2/12/2023) menjelaskan petugas apoteker itu dianiaya oleh sang dokter tak lama setelah ia sampai di tempat kerjanya, kawasan Kecamatan Mandonga, Kendari, Sultra.
Sang dokter yang melakukan penganiayaan itu merupakan pemilik dari klinik tersebut.
Melalui unggahan tersebut, penganiayaan itu terjadi diduga karena sang dokter tersinggung dengan percakapan di grup WhatsApp.
Melansir dari TribunSultra, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Korban berinisial ZST mengaku mulanya sampai di kantor sekitar pukul 08.00 Wita.
Baca juga: Viral Diduga Abdi Dalem Keraton Solo Digerebek Berduaan dengan Wanita, Disebut Kerap Resahkan Warga
Sesampainya di kantor, ia diminta oleh dokter berinisial ES untuk naik ke lantai dua bersama dua asisten lainnya.
Saat semuanya sudah di lantai dua, ES lantas mengunci pintu dan melakukan penganiayaan ke ZST dengan cara memukul hingga menjambak.
Penganiayaan itu diduga disebabkan karena ES tersinggung dengan obrolan di grup whatsApp para karyawan yang menyinggungnya.
"Kita dipanggil karena katanya dia tersinggung dengan chatnya di grup WhatsApp karyawan," kata ZST, Jumat (1/12/2023).
"Dia (pelaku), itu mungkin dia kepo dengan chat grup WhatsApp karyawan, kemudian dia dapati chatnya kita kemudian marah," jelas ZST.
Berdasarkan penjelasan ZST, ES memukuli korban menggunakan botol dan tempat tisu sehingga menyebabkan luka lebam di kedua tangan.
Tak hanya itu, wajah ZST juga mengalami bengkak karena ditampar oleh ES.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.