Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Ciampea Bogor

Wakapolres Bogor, Kompol FItra Zuanda mengatakan, motif tersangka melakukan pembacokan adalah balas dendam.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Ciampea Bogor
Tribunnews/Naufal
Tiga pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar SMK Pandu bernama Bintang Satria (15) Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, yang berujung pada tewasnya korban,. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal siswa SMK berinisial MBS yang tewas karena dibacok oleh pelajar dari sekolah lain.

Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka, yakni AF (18), SG (18), dan DD (17).

Wakapolres Bogor, Kompol FItra Zuanda mengatakan, motif tersangka melakukan pembacokan adalah balas dendam.




"Motif tersangka, bahwa tersangka merasa dendam," ungkapnya.

Dendam ini, kata dia, terkait rekan sesama sekolah tersangka yang mereka klaim pernah dibacok oleh pelajar dari sekolah lawannya atau musuhnya.

Sehingga pada Jumat (1/12/2023) itu para pelaku sweeping menggunakan sepeda motor lalu menemukan korban berboncengan dengan rekannya di jalan kawasan Pasar Ciampea yang langsung mereka serang.

Baca juga: Siswa SMK di Bogor Tewas Dibacok, Pelaku Masih di Bawah Umur, Motifnya Cari Musuh untuk Aksi Jagoan

"Modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban ketika korban sedang pulang sekolah dan mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kompol Fitra Zuanda.

BERITA TERKAIT

Niat balas dendam para tersangka yang mengakibatkan tewasnya pelajar M. Bintang Satria ini rupanya juga salah sasaran.

Sebab korban ternyata bukan pelajar dari sekolah lawan para tersangka yang saat itu sedang mereka cari.

"Dari informasi yang kami dapatkan memang indikasinya para pelaku salah sasaran. Karena korban bukan bersekolah di tempat targetnya pelaku," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, 1 bilah celurit serta pekaian korban yang berlumuran darah.

"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan di-juncto-kan dengan pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun," kata AKP Teguh Kumara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap ! Pembacok Pelajar SMK di Ciampea Bogor Niat Balas Dendam, Tapi Salah Sasaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas