Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Maluku Pecat 3 Anggotanya, Salah Satunya Pelaku Penganiayaan Warga

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolda menyatakan bahwa anggota Polri seharusnya merasa malu jika melanggar hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Maluku Pecat 3 Anggotanya, Salah Satunya Pelaku Penganiayaan Warga
Ist
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif secara resmi memecat 3 anggotanya 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif secara resmi memecat 3 anggotanya  di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (4/12/2023).

Personil polisi yang dipecat Iptu. Thomas Keliombar (Pama Polda Maluku), Brigpol Herson (Bintara Polda Maluku) dan Brigpol Egi Prayitno (Bintara Polda Maluku).

"Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu personil berpangkat perwira pertama, dan dua personil berpangkat Bintara," ungkap Kapolda.

Dikatakan, PDTH merupakan keputusan berat baginya, namun langkah ini diambil perlu diambil karena merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses pembinaan, bahkan sebelumnya, hukuman yang bersifat ringan sampai dengan berat sudah dilakukan.

"Ini masih menjadi keprihatinan kita bersama dan sangatlah berat bagi saya pribadi selaku Kapolda maupun institusi Polri sampai harus mengambil langkah terakhir berupa PDTH," akuinya.

Baca juga: Rinoa Sebut Leon Dozan Kapok di Penjara Akibat Kasus Penganiayaan: Dia Bilang Udah Tobat

Sebagai aparat penegak hukum, Kapolda menyatakan bahwa anggota Polri seharusnya merasa malu jika melanggar hukum.

Berita Rekomendasi

"Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, pemecatan Keliombar, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran, termasuk menganiaya masyarakat.

"Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Rum, Jumat (16/9/2022).

Thomas yang dipecat itu tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat bahkan, sudah ada kasus pidana yang harus dia jalani.

Lanjut dikatakan, Polda Maluku sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga terberat.

Namun, nampaknya yang Thomas Kaliombar tetap tidak berubah.

"Karena tidak berubah jadi dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kapolda Maluku Pecat 3 Anggotanya, Salah Satunya Thomas Keliombar

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas