Pria 47 Tahun Menangis Ditanya Polisi, Mengaku Khilaf Cabuli Anak Kandung Setahun Lamanya
SH mengaku ketika melakukan tindakan asusila itu mengatakan kepada anaknya untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - SH (47), warga asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang menangis di hadapan polisi saat dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, Selasa (5/12/2023).
SH mengaku khilaf sehingga nekat mencabuli anak kandungnya M (23) selama satu tahun.
Saat tanya jawab dengan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, SH terlihat menangis.
"Saya khilaf, saya sangat menyesal," ungkap SH sambil terisak.
Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang
SH mengaku ketika melakukan tindakan asusila itu mengatakan kepada anaknya untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada siapa pun.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menungkapkan peristiwa ini terungkap dari adanya laporan ke Polsek Tumpang.
"Saat itu di salah satu desa di Kecamatan Tumpang sedang ada kegiatan penyampaian aspirasi. Ternyata kasus yang dialami oleh korban ini sudah jadi rahasia umum. Namun, si korban ini tidak berkenan untuk melapor," kata AKP Gandha.
Menurut AKP Gandha, korban sebelumnya sempat bercerita kepada tetangga. Sehingga hal ini sudah diketahui banyak orang.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Malang lantas mengamankan ayah korban di rumahnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencari kepuasaan sesaat ke putrinya sendiri. Sehingga si ayah mencabuli anaknya," ujarnya.
Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini
Sedangkan terkait modusnya, pelaku masuk ke kamar korban ketika kondisi rumah sepi atau sang istri lengah.
Kemudian, pelaku melakukan aksi bejatnya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku tidak sampai melakukan hubungan badan terhadap korban.
"Kegiatan tersebut dilakukan secara berulang sejak 2022 hingga 2023. Hal ini disertai ancaman ke korban untuk memaksa menuruti pelaku," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyesalan Terlambat Pria asal Malang Cabuli Anak Kandung Selama Setahun, Menangis: Saya Khilaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.