Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang 5 Pengeroyok Koptu Suyoko Saat Amankan Hiburan Solo Organ di Grobogan, Korban Salah Sasaran?

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Tampang 5 Pengeroyok Koptu Suyoko Saat Amankan Hiburan Solo Organ di Grobogan, Korban Salah Sasaran?
Kompas.com/TANGKAPAN LAYAR VIDEO WARGA
Koptu Suyoko, Babinsa Koramil 01/Purwodadi dikeroyok warga saat melerai keributan di hajatan pernikahan salah seorang warga di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jateng 

TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Anggota Babinsa, Koptu Suyoko menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan warga di arena organ tunggal di acara resepsi pernikahan di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023).

Video amatir pengeroyokan anggota TNI viral di sejumlah platform media sosial.

Polisi gercep bergerak dan langsung mengamankan tersangka pelaku.

Berdasarkan informasi yang beredar warga yang diduga melakukan penganiayaan sesuai dengan yang ada di video adalah RC (25), AH  (35),  ASB(31),  MF(33) dan AK warga Dusun Tanjungan RT.01/06 Desa Ngembak Purwodadi.

Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Koptu Suyoko masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Grobogan.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Joko Haryono mengatakan, lima pelaku telah ditangkap.

Tersangka semuanya  merupakan warga Desa Ngembak saat saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Vadel Badjideh Bebas Dari Penjara karena Keroyok Babinsa, Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Ucap Maaf

Berita Rekomendasi

Terkait motif pengeroyokan tersebut, Joko belum bisa memberikan keterangan detail.

"Segera dirilis dan masih didalami," pungkas Joko.

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan fisik.

"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata Kompol Gali.

 

Dandim 0717 Grobogan Minta Pelaku Dihukum Berat

Dandim 0717 Grobogan, Letkol Arh Muda Setyawan angkat bicara terkait insiden pengeroyokan terhadap anggotanya, Koptu Suyoko.

Ia meminta masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan negatif pesta miras di tengah euforia hajatan yang memicu kriminalitas.

"Tradisi-tradisi lama berupa mabuk-mabukan sebelum melaksanakan hiburan harus ditinggalkan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas