Tampang 5 Pengeroyok Koptu Suyoko Saat Amankan Hiburan Solo Organ di Grobogan, Korban Salah Sasaran?
Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Anggota Babinsa, Koptu Suyoko menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan warga di arena organ tunggal di acara resepsi pernikahan di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023).
Video amatir pengeroyokan anggota TNI viral di sejumlah platform media sosial.
Polisi gercep bergerak dan langsung mengamankan tersangka pelaku.
Berdasarkan informasi yang beredar warga yang diduga melakukan penganiayaan sesuai dengan yang ada di video adalah RC (25), AH (35), ASB(31), MF(33) dan AK warga Dusun Tanjungan RT.01/06 Desa Ngembak Purwodadi.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Koptu Suyoko masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Grobogan.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Joko Haryono mengatakan, lima pelaku telah ditangkap.
Tersangka semuanya merupakan warga Desa Ngembak saat saat kejadian berlangsung.
Baca juga: Vadel Badjideh Bebas Dari Penjara karena Keroyok Babinsa, Pacar Lolly Anak Nikita Mirzani Ucap Maaf
Terkait motif pengeroyokan tersebut, Joko belum bisa memberikan keterangan detail.
"Segera dirilis dan masih didalami," pungkas Joko.
Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan fisik.
"Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata Kompol Gali.
Dandim 0717 Grobogan Minta Pelaku Dihukum Berat
Dandim 0717 Grobogan, Letkol Arh Muda Setyawan angkat bicara terkait insiden pengeroyokan terhadap anggotanya, Koptu Suyoko.
Ia meminta masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan negatif pesta miras di tengah euforia hajatan yang memicu kriminalitas.
"Tradisi-tradisi lama berupa mabuk-mabukan sebelum melaksanakan hiburan harus ditinggalkan."