Wanita di Tasikmalaya Dibunuh Pacar, Korban Hamil 3 Bulan, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab
Jasad wanita yang ditemukan di kebun durian Tasikmalaya telah diautopsi dan hasilnya korban hamil 3 bulan. Pelaku pembunuhan merupakan pacar korban.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNNEWS.COM - Jasad wanita yang ditemukan di sebuah kebun durian di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat merupakan korban pembunuhan.
Wanita berinisial WW tersebut dibunuh pacarnya yang bernama Herdis Permana (20).
Berdasarkan pengakuan Herdis Permana, korban tidak haid selama tiga bulan sehingga pelaku menduga korban hamil.
Lantaran panik, pelaku merencanakan kasus pembunuhan.
Baca juga: Teganya Orang Tua di Tasikmalaya, Aniaya Anak Kandungnya Sendiri hingga Tewas
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal mengatakan jasad korban telah diautopsi dan hasilnya membuktikan bahwa WW tengah hamil muda saat nyawanya direnggut Herdis.
“Pada tubuh korban terdapat janin baru berusia sekitar dua sampai tiga bulan,” jelas Fetrizal melalui sambungan telepon, pada Senin (4/12/2023).
Tambahnya, WW diketahui meninggal akibat tusukan benda tajam pada bagian leher.
“Ya, sesuai dengan pengakuan tersangka, ada penusukan tiga kali di bagian leher dan terkena pembuluh darah," lengkap Fetrizal.
Ia juga mengungkap, bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala serta bagian rusuk akibat benda tumpul.
“Pada tangan korban juga terdapat luka akibat tarikan dari tersangka saat melakukan aksinya,” pungkas dia.
Baca juga: Wanita di Tasikmalaya Dibunuh Pacar, Pelaku Menduga Korban Hamil, Jasad Ditinggal di Kebun Durian
Sebelumnya, sempat geger terkait ditemukannya sesosok jasad perempuan muda di antara semak belukar kebun durian yang berlokasi di Kampung Sedaleuwih, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (29/11/2023) sore kemarin.
Tak disangka, perempuan muda tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengidentifikasi korban yang kemudian diketahui berinisial WW (19) selaku warga Kelurahan Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pelaku pembunuhan tersebut bernama Herdis Permana (20), mahasiswa di salah satu universitas di Tasikmalaya.
Ia segera diringkus polisi pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dini hari setelah pihak kepolisian mengumpulkan beberapa keterangam saksi dan alat bukti.
“Melalui keterangan tersangka, korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban terlambat haid selama 2 bulan (red: diduga tengah hamil),” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada TribunPriangan.com pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Baca juga: Identitas Mayat Wanita di Kebun Durian yang Gegerkan Tasikmalaya Terungkap, Korban Dibunuh Pacar
“Bahkan, sebelum kejadian ini, mereka berpacaran dan melakukan hubungan badan selayaknya suami istri,” lanjutnya.
Akan tetapi, terkait dugaan korban yang tengah hamil, Zainal masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.
“Dari kejadian tersebutlah, maka tersangka ini berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” paparnya.
Pasalnya, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang berlumuran darah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian, kami juga berhasil mengamankan satu buah pisau kerambit dari tangan tersangka. Dua alat bukti tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pundak, bawah telinga, dan leher di bagian kanan serta belakang,” lengkap Zainal.
“Bagian rusuk sebelah kanan korban juga diketahui ditusuk oleh tersangka,” tutupnya.
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswi Dibunuh Pacarnya di Tasikmalaya: Berawal Korban Telat Haid hingga Tampang Pelaku
Terpisah, tersangka Herdis Permana mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.
“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan pada Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.
Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, tersangka Herdis menduga bahwa WW tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada WW), jadi dibunuh,” jelasnya.
Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.
“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Herdis dijerat Pasal 340 dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Perempuan Muda di Tasikmalaya yang Dihabisi Kekasih sedang Hamil Muda, Usia Janin 3 Bulan