Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Pelaku Emosi saat Memeriksa Korban

Oknum polisi di Subang ditangkap usai menganiaya pelajar. Korban diamankan saat hendak tawuran dan kedapatan membawa senjata tajam.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Pelaku Emosi saat Memeriksa Korban
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Adlyan Waher (16), pelajar di Subang, meninggal dunia setelah kena bogem mentah polisi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa kelas XI SMKN 1 Pusakanagara, Subang, Jawa Barat bernama Adlyan Waher (16) tewas dianiaya oknum polisi.

Korban sempat diamankan oknum polisi karena membawa senjata tajam.

Oknum polisi tersebut emosi mendengar jawaban korban saat diinterogasi dan melakukan penganiayaan.

Kasus penganiayaan terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Brigpol BR Oknum Polisi Pelaku Pemukulan terhadap Buruh Tani Ditahan di Propam Polres Muratara

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, mengatakan pelakunya adalah oknum anggota Polsek Pusakanagara, Subang.

Kini, oknum polisi itu sudah ditangkap dan ditahan.

Berita Rekomendasi

Endar mengatakan, pristiwa itu bermula saat Adlyan bersama empat temannya pada Minggu sekitar pukul 02.00 berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, menggunakan dua motor.

"Hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," ujar Endar Supriatna dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023) siang.

Namun, tawuran tersebut tidak jadi. Mereka kemudian balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka.

Dalam perjalanan, korban bersama dua temannya yang menggunakan sepeda motor BeAT Street berpapasan dengan anggota kepolisian.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.

Baca juga: Sosok Brigpol BR, Oknum Polisi Tinju Warga, Gelar Razia Dini Hari, 4 Kali Langgar Kode Etik

Motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi. Namun saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," ungkap Endar.

Endar mengatakan, polisi itu lalu melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.

Wakapolres Subang mengatakan, akibat pukulan oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut, AW yang merupakan pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara tersebut akhirnya tak sadarkan diri.

"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya.

Baca juga: Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi

Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya

Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya

Oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

Baca juga: Aniaya Pelajar Usai Senggolan di Jalan, Oknum Polisi di Majene Diperiksa Propam

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya

Bukan cuma itu, dia jug aakan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban. Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Detik-detik Polisi di Subang Marah Lalu Hajar Pelajar Bawa Kelewang hingga Meninggal

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas