Polres Kuningan Selidiki Tewasnya Santri Ponpes Husnul Khotimah, Tersangka Diduga Lebih dari Satu
AKBP Willy Andrian menyebut untuk pengungkapan keterangan dalam kasus tersebut sudah mengamankan terduga pelaku lebih dari satu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan kasus tewasnya santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah bernama Hilmi (18).
Ia menjadi korban dugaan perundungan dan kasusnya ditangani aparat Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, di tubuh korban dan beberapa organ korban mengalami luka - luka termasuk muncul warna aneh akibat luka lebam.
Tindakan ini masuk dalam pelayanan pasal 170 KUHP ayat (1) menyatakan bahwa siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan di jatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Ancaman terhadap pelaku tindak kekerasan itu pada Pasal 170 ayat (1). Dalam keterangan di dalam ketentuan tersebut mempunyai beberapa unsur yang memberikan batasan dalam mengancam seorang," katanya.
Diketahui sebelumnya, insiden meninggalnya salah seorang santri di pondok pesantren, diduga akibat tindakan kekerasan senior itu langsung membuat Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian angkat bicara.
Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan di Cianjur, 4 Santri Tewas, Diduga Minibus Alami Rem Blong
"Kematian santri diduga akibat tindak Kekerasan, benar dan petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres AKBP Willy Andrian saat berbincang dengan Tribun melalui sambungan selulernya, Rabu (6/12/2023).
AKBP Willy Andrian menyebut untuk pengungkapan keterangan dalam kasus tersebut sudah mengamankan terduga pelaku lebih dari satu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, kata Willy Andrian menyebut ada sebanyak 18 anak yang terlibat dalam dugaan kasus perundungan dan beberapa di antaranya ditangani Lembaga Perlindungan Anak atau masuk wilayah hukum pra peradilan alias masih anak - anak.
"Dari jumlah belasan santri yang diamankan itu tidak semua. Sebab yang terlibat itu masih terdapat usia anak, sedang untuk yang di tahan dalam pemenuhan Penyelidikan itu ada sebanyak 6 santri yang masuk batas usia dewasa," katanya.
Kata Pengurus Ponpes
Meninggalnya salah satu santri di Ponpes Kecamatan Jalaksana mendapat tanggapan dari lembaga pendidikan setempat.
Pengurus Ponpes Husnul Khotimah, Sanwani membenarkan kejadian itu menimpa salah seorang peserta didik. Namun permasalahan itu sudah mendapat penanganan dan pelayanan kepolisian daerah Kuningan.
"Untuk kasus hingga ada santri meninggal itu sudah di tangani Polres. Ini saya juga barusan dari Mapolres," kata Sanwani saat mengawali perbincangan dengan TribunCirebon.com melalui sambungan selulernya, Rabu (6/12/2023).
Timbul kejadian demikian, kata Sanwani jelas merasa kaget. Pasalnya, kegiatan belajar yang berlangsung di pondok pesantren itu sudah puluhan tahun dan tidak terjadi apapun.
"Iya, kami jelas terkejut dengan kejadian sekarang. Sebab selama pelaksanaan kegiatan pendidikan lebih dari 30 tahun, kejadian ini tidak ada sama sekali muncul dan baru kali ini saja," katanya..
Atas kejadian ini, kata Sanwani mengungkap bahwa ini merupakan ketentuan sekaligus ujian. "Kami anggap kejadian ini ketentuan dsn ujian. Semoga semua permalasahan bisa terselesaikan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Santri Ponpes di Kuningan Meninggal Dianiaya, Polisi Sebut Ada 18 Santri yang Terlibat