Siswa SMP di Klungkung Curi Uang Rp127 Juta Milik Paman, Digunakan untuk Beli 23 Anjing Ras
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68,2 juta dan sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang curian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Berawal dari kecurigaan siswa SMP bisa membeli hingga 23 ekor anjing ras sekaligus dan 3 ponsel keluaran terbaru, mengungkap fakta mengejutkan.
Ternyata siswa Sekolah Menengah Pertama di Klungkung beinisial NGA (14) menggunakan uang hasil curian milik kerabatnya sebesar Rp127 juta untuk membeli anjing itu.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan warga asal Kecamatan Dawan, Ngakan Ngurah Susila yang kehilangan uang Rp127 juta.
Awalnya uang itu disimpannya di lemari kamar.
Ketika itu korban (Ngakan Ngurah Susila), hendak mengambil uang untuk membeli buah-buahan namun korban kaget, melihat melihat uang yang ia simpan di lemari sudah tidak ada.
"Sempat ditanyakan kepada istri dan orangtuanya ternyata tidak ada yang mengetahui. Korban akhirnya memilih melaporkan peristiwa ke polisi," katanya.
Baca juga: Seorang Santriwati di Karangasem Bali Tewas Tertimpa Tembok, 2 Lainnya Luka-luka
Dari laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung, melakukan penelusuran dan dari penelusuran tersebut mencurigai salah satu anggota keluarga.
"Jadi kepolisian mencurigai pelaku pencuriannya merupakan kerabat korban, yang masih tinggal satu pekarangan dengan korban," ungkap Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Anak Agung Made Suantara serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Selasa (5/12/2023).
Kepolisian saat itu sudah mencurigai keponakan korban NGA (14) karena korban yang masih siswa dan hidupnya sederhana, tiba-tiba bisa membeli 3 handphone sekaligus termasuk embeli anjing ras sebanyak 23 ekor anjing ras (import) seharga Rp 38 juta.
"Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. Pelaku anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor.
Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta.
Selain membeli 3 handphone dan 23 ekor anjing, NGA juga menggunakan uang curiannya untuk membeli jam tangan digital.
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara menambahkan, saat ini pelaku yang merupakan masih kategori anak atau dibawah umur tidak ditahan melainkan wajib lapor.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68.279.000, kemudian tiga buah HP, Jam tangan, headset Bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket, dan anjing tekel, mini pom dan huskey, dengan total nilai anjing saja senilai Rp 38 juta.
"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.
Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing