5 Kantor KPU Rusak Berat Jelang Pilkada 2024, Ada yang Tempati Gudang Hingga Kontrak Ruko
Lima kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kondisi rusak berat di Pamekasan, Luwu, Kolaka Utara, Timor Tengah Utara, dan Klungkung.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kondisi rusak berat di Pamekasan, Luwu, Kolaka Utara, Timor Tengah Utara, dan Klungkung.
Kini KPU Pamekasan menggunakan bekas gudang yang direnovasi, KPU Luwu mengontrak ruko, KPU Kolaka Utara dan KPU Timor Tengah Utara menggunakan kantor sementara, dan KPU Klungkung menyewa gedung.
Hal itu disampaikan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang digelar di Makassar, Rabu (26/6/2024).
Ia mendorong supaya pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan bantuan maksimal terhadap penyelenggara pemilu supaya proses Pilkada berjalan sukses.
"Intinya belajar dari pengalaman kemarin pilpres, pemerintah daerah saya minta bantu KPU, Bawaslu yang enggak punya kantor, enggak punya gudang, sarana prasarana, yang untuk daerah-daerah terpencil Maluku, di Maluku Utara, di pulau-pulau, kalau kesulitan, semaksimal mungkin bantu," kata Tito.
Baca juga: Menko Polhukam Minta KPU, Bawaslu dan DKPP Netral Serta Berintegritas Dalam Pilkada 2024
Lebih lanjut, ia meminta supaya Pemda tidak mengkhawatirkan masalah dana dalam proses membantu apa saja yang diperlukan lembaga penyelenggara Pemilu dalam mendukung pelaksanaan Pilkada.
"Gunakan dana yang ada, reguler maupun belanja tidak terduga, BTT, gunakan itu. Kalau memerlukan dasar hukum, saya akan buatkan surat edaran untuk mengeluarkan BTT, untuk membiayai, yang penting sukses kegiatannya," katanya.
Baca juga: Sohibul Dinilai Belum Bisa Lengkapi Anies untuk Raih Kemenangan Telak di Pilkada Jakarta
Total ada 552 jumlah satuan kerja dan juga aset gedung KPU di daerah.
Dari keseluruhan 552 aset gedung, 316 (57,24 persen) berstatus milik sendiri, 209 (37,86 persen) pinjam pakai, dan 27 (4,90 persen) sewa.
Bawaslu juga punya 552 satuan kerja dan aset gedung di daerah dengan status 271 sewa, 232 pinjam pakai, 3 sewa pemda, 18 hibah, 13 penggunaan sementara, 5 alih status, dan 10 Penetapan Status Penggunaan (PSP).