Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Lapas Tanjungpinang dan Anaknya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba: Sempat Buang Barbuk ke WC

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Rk mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut ibunya

Penulis: Erik S
zoom-in Pejabat Lapas Tanjungpinang dan Anaknya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba: Sempat Buang Barbuk ke WC
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasubag Lapas Kelas II Tanjungpinang Es (50) dan anaknya Rk (24) ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG -  Kasubag Lapas Kelas II Tanjungpinang Es (50) dan anaknya Rk (24) ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Jumat (1/12/2023).

Penangkapan itu bermula ketika Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Rk yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah itu penyidik berhasil mengamankan RK di daerah Bintan Mall Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba Saat Transaksi Sabu di Tanjung Priok Jakarta Utara

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu kurang lebih satu gram,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Rk mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut ibunya, Es.

Setelah itu polisi mendatangi kediaman tersangka RK, di Perumahan Mutiara Vila Tanjungpinang.

Saat polisi tiba, Es langsung berlari masuk ke kamar mandi.

Berita Rekomendasi

Serta membuang barang bukti sabu ke dalam kloset.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan 1 paket diduga sabu yang dibuang ES ke dalam kloset,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mendapatkan semua sabu-sabu secara gratis dari seorang narapidana Lapas Kelas II Tanjungpinang.

“Sudah beberapa kali dan sekian kali. Ada yang tiga sampai empat gram. Kemudian dikasihkan ke anaknya untuk dijual,” jelasnya.

Baca juga: Fakta Tabrak Lari di Sukabumi, 4 Orang Luka-luka dan 8 Kendaraan Rusak, Sopir Ayla Positif Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka RK dan ES terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kata Kalapas Tanjungpinang

Lapas Kelas llA Tanjungpinang menegaskan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Es.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas