Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Lapas Tanjungpinang dan Anaknya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba: Sempat Buang Barbuk ke WC

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Rk mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut ibunya

Penulis: Erik S
zoom-in Pejabat Lapas Tanjungpinang dan Anaknya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba: Sempat Buang Barbuk ke WC
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasubag Lapas Kelas II Tanjungpinang Es (50) dan anaknya Rk (24) ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Jumat (1/12/2023). 

Kalapas Kelas llA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggungjawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara.

Kejadian perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait dengan kedinasan.

"Kami tidak memberikan pendampingan bantuan hukum kepada oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES," tegasnya.

Ia menambahkan, peristiwa yang dialami oknum ASN Lapas Tanjungpinang itu terjadi di luar jam dinas.

Baca juga: Pengacara Sebut Tak Ada Orang Ketiga di Perceraian Irish Bella-Ammar Zoni, Singgung Masalah Narkoba

Maman kembali menegaskan, perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya.

"Jadi tidak ada keterkaitan dengan warga binaan kita maupun ASN Lapas yang lainnya," ungkapnya.

Maman juga menambahkan, terkait permasalahan oknum ASN Lapas Kelas llA Tanjungpinang berinisial ES tentunya diserahkan sepenuhnya penyelesaian perkara yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah, tentunya mempunyai aturan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Polisi Kembali Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kawasan Elite Senopati, Sejumlah Narkoba Disita

Maka dari itu apabila ASN melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi. Baik itu sanksi ringan, sedang, berat. Jadi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Apalagi melakukan tindak pidana, tentu sanksinya lebih berat.

"Maka dari itu kami menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Penulis: Alfandi Simamora

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KRONOLOGIS Oknum ASN Lapas Tanjungpinang dan Anak Ditangkap Gegara Narkoba

dan

Oknum Pejabat Lapas Tanjungpinang Buang Narkoba Dalam WC saat Ditangkap

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas