Kebahagiaan Dayat Berubah Jadi Aib Saat Tahu Putrinya Dinikahi Sesama Perempuan
Kebahagian Dayat (60) yang telah menikahkan sang putri dengan pujaan hatinya berubah jadi tangis.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kebahagian Dayat (60) yang telah menikahkan sang putri dengan pujaan hatinya berubah jadi 'tangis'.
Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut ternyata baru tahu kalau sang menantu sama jenis kelaminnya dengan anaknya, IH (23).
Kini ia kebingungan dan harus menanggung malu mendapatkan aib, menantunya ternyata seorang lesbian.
Baca juga: Pria di Lombok Nyaris Nikah Sesama Jenis, Calon Istri Ternyata juga Pria, Terbongkar saat Lamaran
Ia baru menyadari putrinya dinikahi oleh sesama jenis, AY (25) asal Kalimantan.
Kasus ini pun menjadi viral, karena prosesi pernikahannya dilangsungkan seperti pernikahan pasangan normal.
Saat akad nikah, kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon, karena mereka tak tahu kalau mereka adalah pasangan sesama jenis.
Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Dayat sangat terpukul. Ia mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara siri anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.
Namun pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.
Baca juga: Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.
Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Kasus Serupa di Jambi
Kasus lainnya datang dari seorang perempuan bernama Erayani.
Ia menjadi viral setelah melakukan pernikahan sesama jenis dengan perempuan muda berinisial NA (22) asal Kota Jambi.
Kasus Erayani mulai muncul ke publik saat dirinya menjalani sidang Pengadilan Negeri Jambi pada bulan Juni 2022 lalu.
NA baru menyadari menikah dengan sesama perempuan setelah 10 bulan bersama Erayani.
Dirangkum dari TribunJambi.com, perkenalan NA dan Erayani berawal dari media sosial pada pertengahan tahun 2021.
Erayani mendekati NA dengan mengaku sebagai laki-laki bernama Ahnaf Arrafif.
Tidak berhenti disitu, dirinya juga menyamar jadi seorang dokter spesialis bedah syaraf lulusan New York dan pengusaha batu bara.
Singat cerita, hubungan NA dan Erayani semakin serius berujung melangsungkan pernikahan secara siri.
NA mengaku selama berbulan-bulan tidak curiga dengan Erayani, bahkan saat berhubungan suami istri.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan.
Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," kata NA, dikutip dari TribunJambi.com.
Kecurigaan mulai muncul saat Erayani hanya berada di rumah saja padahal sebelumnya mengaku sebagai dokter spesialis.
NA dan ibunya lantas meminta dokumen identitas Erayani.
NA juga berinisiatif mencari informasi perihal pekerjaan dokter Erayani.
"Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," katanya.
Pada akhirnya NA melaporkan Erayani guna menyeretnya ke meja hijau.
Sidang vonis Erayani digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8/2022) silam.
Dirinya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan akademik. (Tribun Jabar/Tribun Jambi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.