Anggap Perundungan Hanya Bercanda, Guru SD di Bekasi Dilaporkan, Korban Meninggal Sesak Napas
Kasus perundungan di Bekasi, Jawa Barat merengut nyawa siswa SMP. Korban alami perundungan saat masih SD dan kakinya harus diamputasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan yang dialami siswa SMP di Bekasi, Jawa Barat bernama Fatir Arya Adinata (12) sempat viral di media sosial.
Fatir menjadi korban perundungan saat duduk di bangku kelas 6 SDN Jatimulya 09 Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Setelah lulus SD, kaki Fatir harus diamputasi karena kanker.
Pihak SDN Jatimulya 09 Tambun Selatan sempat membantah adanya kasus perundungan dan menyatakan kejadian yang dialami Fatir hanya bercandaan sesama siswa.
Baca juga: Viral Santri di Jambi Jadi Korban Bullying Senior, Orang Tua Sempat Lapor Polisi, Kini Pilih Damai
Selang beberapa bulan setelah kakinya diamputasi, Fatir dinyatakan meninggal karena sesak napas.
Ia meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Hermina, Bekasi pada Kamis (7/12/2023) pukul 02.25 WIB.
Kuasa Hukum Fatir, Mila Ayu Dewata Sari mengaku akan melaporkan Wali Kelas korban lantaran pernyataannya dianggap tidak simpati dengan kondisi Fatir.
"Sukaemah guru SDN 09 Jatimulya Tambun yang menyatakan bullying terhadap Fatir adalah bercandaan, ternyata fatal dan sampai meninggal," ungkapnya, Kamis (7/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Mila Ayu Dewata juga akan melaporkan pihak sekolah karena dianggap lalai dan membiarkan kasus perundungan terjadi.
"Artinya ini kepolisian harus mengusutnya tuntas, bukan kepada pelaku saja. Tapi pihak sekolah dan guru itu," tegasnya.
Menurutnya kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak menganggap remeh perundungan.
1 Siswa jadi Tersangka
Fatir berulang kali keluar masuk rumah sakit dan dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Hermina, Bekasi pada Kamis (7/12/2023) pukul 02.25 WIB.
Baca juga: Detik-detik Siswa SMP Korban Perundungan di Bekasi Meninggal, Kaki Dijegal Teman SD dan Diamputasi
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan kasus perundungan tersebut telah dilaporkan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
"Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan," ungkapnya, Jumat (8/12/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.