Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mertua Dibohongi hingga Sudah Dilarang KUA

Inilah fakta-fakta pernikahan sesama jenis yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Orang tua dibohongi hingga kades dan KUA sudah melarang sebelum akad

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mertua Dibohongi hingga Sudah Dilarang KUA
Freepik
Ilustrasi pernikahan - Inilah fakta-fakta pernikahan sesama jenis yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Orang tua dibohongi hingga kades dan KUA sudah melarang sebelum akad 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat dihebohkan dengan adanya pernikahan sesama jenis di wilayahnya.

Pasangan sesama jenis tersebut berinisial IH (23) warga setempat, dan AY (25) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Keduanya menggelar pernikahan sesama jenis pada Selasa (28/11/2023).

Keduanya bisa melaksanakan akad karena telah berbohong soal statusnya.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum fakta-fakta soal pernikahan sesama jenis di Cianjur dari TribunJabar.id:

1. Orang Tua IH Dibohongi AY

Kepala Desa Pakuon, Abdullah menceritakan alasan kenapa keduanya bisa menikah.

Berita Rekomendasi

Dari informasi yang ia dapatkan, sekira dua tahun lalu, AY sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya.

Namun, orang tua IH menolak karena AY merupakan orang asing dan tak bisa menunjukkan identitasnya.

Baca juga: Sosok 2 Wanita yang Menikah Sesama Jenis di Cianjur, Bohongi Keluarga dan Warga, Terbongkar di KUA

"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," kata Abdullah.

Dua tahun berlalu, AY kembali datangi kediaman IH dan meminta izin ke orang tua IH.

AY juga mengatakan akan menanggung biaya pernikahan.

IH dan AY pun mendapat restu setelah keduanya membohongi orang tua IH.

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas