Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mertua Dibohongi hingga Sudah Dilarang KUA

Inilah fakta-fakta pernikahan sesama jenis yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Orang tua dibohongi hingga kades dan KUA sudah melarang sebelum akad

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mertua Dibohongi hingga Sudah Dilarang KUA
Freepik
Ilustrasi pernikahan - Inilah fakta-fakta pernikahan sesama jenis yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Orang tua dibohongi hingga kades dan KUA sudah melarang sebelum akad 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat dihebohkan dengan adanya pernikahan sesama jenis di wilayahnya.

Pasangan sesama jenis tersebut berinisial IH (23) warga setempat, dan AY (25) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Keduanya menggelar pernikahan sesama jenis pada Selasa (28/11/2023).

Keduanya bisa melaksanakan akad karena telah berbohong soal statusnya.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum fakta-fakta soal pernikahan sesama jenis di Cianjur dari TribunJabar.id:

1. Orang Tua IH Dibohongi AY

Kepala Desa Pakuon, Abdullah menceritakan alasan kenapa keduanya bisa menikah.

Berita Rekomendasi

Dari informasi yang ia dapatkan, sekira dua tahun lalu, AY sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya.

Namun, orang tua IH menolak karena AY merupakan orang asing dan tak bisa menunjukkan identitasnya.

Baca juga: Sosok 2 Wanita yang Menikah Sesama Jenis di Cianjur, Bohongi Keluarga dan Warga, Terbongkar di KUA

"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," kata Abdullah.

Dua tahun berlalu, AY kembali datangi kediaman IH dan meminta izin ke orang tua IH.

AY juga mengatakan akan menanggung biaya pernikahan.

IH dan AY pun mendapat restu setelah keduanya membohongi orang tua IH.

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.

2. Orang Tua Curiga

Abullah menambahkan, setelah tiga hari menikah, orang tua IH curiga melihat tingkah laku keduanya.

Di rumah, pasangan tersebut lebih sering diam.

Pihak desa juga ternyata mempertanyakan laporan akad nikah dua orang tersebut.

"Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mepertanyakan laporan akad nikah pasangan itu. Akhirnya orangtua IH mendesak AY untuk menunjukan identitasnya, tapi tidak bisa menujukanya," ucapnya.

Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25)  di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023).
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). (Dokumen Desa Pakuon Cianjur)

Baca juga: Awal Penikahan Sesama Jenis di Cianjur Terbongkar, Wanita asal Kalimantan Menyamar jadi Laki-laki

3. Dibawa ke Kecamatan

Kecurigaan tersebut pun sempat gaduh.

Akhinya, AY, IH serta orang tuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.

Akhirnya, saat AY mengeluarkan KTP, jenis kelaminnya akhirnya terungkap.

Ternyata AY merupakan seorang perempuan.

"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan," ucapnya.

4. Orang Tua Dibohingi

Orang tua IH, Dayat (60) mengaku telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY.

Ia merasa dibohongi karena telah menikahkan secara siri anak dengan pasangan sesama jenis.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Baca juga: 2 Wanita di Cianjur Menikah Sesama Jenis, Bohongi Orang Tua hingga KUA, Warga Temukan Kejanggalan

5. Sempat Dilarang kepala Desa

Kepala Desa Pakuon, Abdullah ternyata sempat melarang akad nikah karena tak ada identitas.

Namun, pihak keluarga tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

6. Dilarang KUA

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang adanya pelaksanaan akad nikah tersebut.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih," ujarnya.

Dadang menambahkan, AY ternyata tak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Cianjur Berpacaran 2 Tahun, Bisa Akad setelah Bohongi Orangtua

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas