Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Usia 22 Tahun Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Kantor di Jayapura, Polisi Beberkan Kronologi

AR juga  mengulangi aksinya dengan membakar Kantor Bupati Jayapura tepatnya di Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Usia 22 Tahun Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Kantor di Jayapura, Polisi Beberkan Kronologi
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tampak kondisi Gedung B Kantor Bupati Jayapura pascakebakaran yang berlokasi di Gunung Merah, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI -  Polisi menangkap pria berinisial AR (22) sebagai pelaku pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Jayapura.

Ia juga menjadi tersangka kasus pembakaran alat berat di Jalan Kemiri, Sentani

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo membenarkan, bahwa pelaku pembakaran tersebut berinisial AR (22).

“Menurut laporan dari Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen.

Awal mula tersangka membakar kantor Kementrian Agama yakni pada Kamis (31/08/2023), pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas,” jelas Benny melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: Pesawat Tariku Gagal Terbang ke Bandara Sentani akibat Pecah Ban di Nabire Papua Tengah

Setelah mengambil ban bekas, sambung Benny,  pelaku menuju kantor Bupati Kabupaten Jayapura melewati pagar samping kanan kantor tersebut.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi, sekitar pukul 21.00 wit, tersangka masuk melalui tembok pagar yang telah dijebol.

Selanjutnya tersangka membakar ban bekas tersebut serta menaruhnya di outdoor AC bagian belakang Kantor Kementrian Agama,” ungkap dia.

Tidak hanya membakar Kantor Kementerian Agama, AR juga  mengulangi aksinya dengan membakar Kantor Bupati Jayapura tepatnya di Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang.

“Pada Minggu (28/10/2023) sekitar pukul 03.00 wit malam, pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di Lorong Gedung A lantai 2,” ujar Benny.

Sedangkan untuk pembakaran alat berat jenis excavator, Benny menjelaskan,  kejadian bermula saat pelaku pulang setelah mandi di bendungan kali Kemiri dan melihat excavatorsedang terparkir sehingga muncul niat pelaku untuk membakarnya.

 “Melihat excavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut kea rah kursi excavator,” beber Benny.

Saat ini  pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas