Pemuda Usia 22 Tahun Jadi Tersangka Pembakaran Gedung Kantor di Jayapura, Polisi Beberkan Kronologi
AR juga mengulangi aksinya dengan membakar Kantor Bupati Jayapura tepatnya di Gedung A, Gedung D dan Kantor Litbang
Editor: Eko Sutriyanto
Selanjutnya pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pernah Disorot Tokoh Masyarakat
Rentetan kebakaran yang terjadi pada sejumlah gedung dalam lingkungan Kantor Bupati Jayapura, hingga kini masih menuai sorotan.
Tokoh Masyarakat Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, yang merasa heran karena kebakaran ini terjadi berulang kali.
Ia pun meminta pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus kebakaran tersebut.
“Saya pikir polisi sudah bisa menyimpulkan dalam setiap tahapan yang mereka lakukan, seperti penyelidikan dan lain sebagainya,” katanya kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Sabtu (4/11/2023).
Lanjut Korneles, Polisi juga mempunyai keahlian dalam menanganani kasus seperti ini.
"Jadi bagi saya kejadian ini sudah bisa diketahui dan simpulkan oleh pihak Kepolisian," ucapnya.
Baca juga: Sopir Minibus Tewas Setelah Mobil yang Dikendarainya Tabrak Pohon di Sentani Jayapura
"Sekarang semua ada di tangan Polisi, mau buka atau tidak, karena masyarakat sedang menunggu, dan itu harus dibuktikan bahwa mereka bisa,"imbuh Korneles.
Diketahui, rentetan kasus kebakaran yang terjadi di kompleks kantor Bupati Jayapura, mulai 17 Agustus 2023.
Saat itu, sejumlah kantor seperti, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Jayapura, Kantor radio milik pemerintah daerah, serta kantor KPU hangus terbakar.
Beruntungnya dalam insiden kebakaran itu, tidak ada korban jiwa.
Sayangnya, kebakaran kembali terjadi menimpa Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, pada Sabtu 1 September 2023.
Dalam insiden itu juga tidak ada korban jiwa.
Lalu pada 29 Oktober 2023, kebakaran di gedung D kantor Bupati Jayapura.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.