Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pencabul Mahasiswi di Abepura Kota Jayapura Diamankan Polisi

Berhenti di tempat yang sepi pelaku menggendong korban membawanya ke dalam semak-semak kemudian melucuti pakaian korban dan mencabulinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Kasus Pencabul Mahasiswi di Abepura Kota Jayapura Diamankan Polisi
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Pelaku pencabulan ND (27) saat dimintai keterangan Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur di Abepura, Kota Jayapura, Papua 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur mengamankan ND (27),  tersangka kasus pencabulan seorang mahasiswi sebut saja Bunga (19) di Abepura, Kota Jayapura.

Tersangka diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di depan ruko yang berada di jalan Abepura Kota Jayapura.

Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu mengatakan kejadiannya pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIIT, saat korban yang dalam pengaruh minuman keras bertemu pelaku ND.

Melihat korban dalam kondisi itu pelaku kemudian membawa korban dengan menggunakan sepeda motornya ke arah Kampung Yoka.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terbongkar Setelah Korban Cerita Jika Guru Lesnya Orang Jahat

Berhenti di tempat yang sepi pelaku langsung menggendong korban membawanya ke dalam semak-semak kemudian melucuti pakaian korban dan mencabulinya.

"Setelah melakukan aksinya pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang dan pada pagi harinya korban ditemukan oleh dua orang warga sehingga korban diantar ke Polsek Sentani Timur untuk melaporkan kejadian yang dialami," ujar Johan dalam siaran pers diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (16/3/2024). 

BERITA REKOMENDASI

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan tepat pagi pelaku berhasil kami amankan di wilayah Abepura, masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," sambungnya.

Pelaku terancam Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelaku Pencabulan Mahasiswi Dibekuk Jajaran Polsek Sentani Timur

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas