Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

Polda Lampung menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus penistaan agama. Aulia dianggap menghina nabi Muhammad saat mengisi acara di Lampung.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis
Tangkapan layar Twitter/UmarSyadatHsb__
Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komika bernama Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena ucapannya diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Tindak pidana penistaan agama diucapkan Aulia saat mengisi acara di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (7/12/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan Aulia telah diamankan Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung sejak Jumat (8/12/2023) malam.




Warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut telah menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolda Lampung.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak Jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ungkapnya, Minggu (10/12/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi dan 5 saksi ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Umi Fadilah Astutik menambahkan saat kajadian, Aulia diundang untuk mengisi stand up comedy di acara bertajuk 'Desak Anies' dengan upah Rp 1 Juta.

Menurutnya, Aulia dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, kemudian Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," tandasnya.

Baca juga: Kronologis Komika Aulia di Lampung Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polisi

Atas perbuatannya, Aulia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Video rekaman materi stand up comedy yang menjadi barang bukti telah diamankan.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," tuturnya.

Sebelumnya, Koordinator Lisan Bandar Lampung, Muhammad Rifqi Gandhi mengaku telah melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung karena menghina nama Nabi Muhammad SAW.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas