Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

Polda Lampung menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus penistaan agama. Aulia dianggap menghina nabi Muhammad saat mengisi acara di Lampung.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis
Tangkapan layar Twitter/UmarSyadatHsb__
Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

"Kami dari Lisan secara resmi memberikan aduan kepada Polda Lampung dan langsung diterima langsung oleh petugas yang piket di SPKT Ipda Yoyon," tegasnya, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Rifqi, ucapan Aulia telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto, Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Ucapan Aulia mengakibatkan umat Islam marah karena sosok nabi Muhammad merupakan teladan bagi mereka.

Baca juga: Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Belum Ditangkap, Polri Jalin Komunikasi dengan Otoritas AS




"Besar harapan kami dilakukan tindakan oleh kepolisian, dalam pengaduan ini kami membawa barang bukti video dari platform medsos serta media online yang telah merilis berita tersebut," jelasnya.

Meski Aulia telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, namun proses hukum tetap berjalan.

"Jadi dalam hukum pidana permintaan maaf itu tidak menghapuskan ancaman pidananya, makanya kami membuat aduan laporan tersebut," katanya.

Rifqi menegaskan laporan ini tidak ada unsur politik karena membela nabi Muhammad merupakan kewajiban.

BERITA TERKAIT

"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

(Tribunnews.com/Mohay) (Tribunlampung.com/Bayu Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas