Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wanita Menikah Sesama Jenis, Bupati Cianjur Tegaskan KUA Tak Beri Izin dan Nekat Nikah Siri

Pernikahan sesama jenis di Cianjur terbongkar setelah 3 hari menikah. Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan KUA tak memberi izin pernikahan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dua Wanita Menikah Sesama Jenis, Bupati Cianjur Tegaskan KUA Tak Beri Izin dan Nekat Nikah Siri
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis antara AY (25) dan IH (23) mendapat sorotan dari Bupati Cianjur, Herman Suherman.

AY berpura-pura sebagai laki-laki dan menikahi IH secara siri di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Selasa (28/11/2023).

Menurut Herman Suherman, pernikahan sesama jenis tanpa sepengetahuan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

AY berulang kali mendatangi kantor KUA untuk meminta izin menikah, namun ditolak karena tak memiliki identitas.

Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, IH Curiga AY Tak Mau Berhubungan Badan, Kenal 2 Tahun di Sosmed

Menurut Herman, KUA sudah tiga kali memberikan infomasi terkait dengan persyaratan pernikahan.

"Namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhinya, hingga ke empat kalinya memaksa diri untuk nikah siri di luar KUA," kata Herman pada wartawan, Senin (11/12/2023).

Berita Rekomendasi

Selain itu kepala KUA setempat juga sudah memberikan saran kepada warga untuk tidak menikahkan anaknya dengan seseorang yang tak memiliki identitas jelas.

Namun diduga para pelaku melakukan itu dengan memanfaatkan momen saat aparat desa sedang tidak berada di tempat.

"Sudah beberapa kali diingatkan, namun saat Pak Kades ke luar kota, warganya tersebut menikahkan siri anaknya. Jadi intinya keluarga yang bersangkutan tidak mengetahui pengantin laki-laki itu merupakan perempuan," ujar Herman.

Menurut Herman, AY alias Ahdiyati saat ini sudah diamankan di Kantor Polsek Sukaresmi, namun hal itu karena terkait utang-piutang dengan seorang warga.

Baca juga: Nasib Wanita asal Kalteng yang Menikah Sesama Jenis di Cianjur, Pinjam Uang Rp57 Juta ke Warga

AY diamankan karena terkait penipuan soal utang-piutang senilai Rp57 juta dengan seorang warga.

Oleh karena itu Herman mengimbau masyarakat untuk tidak menikah siri dan pernikahan harus didaftarkan di KUA, supaya data nama dan alamat sesuai KTP dan lainya jelas.

Sebelumnya, masyarakat di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur digegerkan dengan adanya pernikahan sesama jenis di wilayahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas