Kepsek dan 5 Guru SD di Sukabumi Diduga Intimidasi Korban Perundungan, Polisi Masih Selidiki
Siswa SD di Sukabumi mengalami perundungan hingga tangannya patah. Diduga pihak sekolah lakukan intimidasi. Kepala sekolah dan guru dilaporkan.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi Kota menaikkan status kasus perundungan terhadap siswa SD menjadi penyidikan.
Kasus tersebut terjadi pada Februari 2023 dan mengakibatkan tangan korban alami patah tulang.
Pihak keluarga malaporkan kasus ini pada 16 Oktober 2023 lalu.
Orang tua korban DS (43) mengungkapkan laporan tersebut setelah adanya pengakuan dari keterbukaan anaknya selama di rumah
Berdasarkan keterangan anaknya, DS menduga anaknya bukan hanya mendapat perundungan saja. Akan tetapi dugaan intimidasi dari pihak sekolah.
Baca juga: Perundungan Siswa SD di Bekasi Berujung Kematian, Kaki Korban Diamputasi, 1 Siswa jadi Tersangka
Menurutnya, perlakuan intimidasi itu tidak hanya terjadi satu kali melainkan terus berulang selama anaknya sekolah.
Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraini mengatakan, dasar laporan tersebut korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis pada saat sekolah.
Bahkan disinyalir ada beberapa pelaku diduga kuat oleh orang dewasa, tidak hanya dilakukan oleh temannya di sekolah.
"Kita membuat satu laporan baru hari ini, karena dari keterangan anak korban juga beberapa hal yang kami tahu belakangan ternyata terkait anak korban mengalami kekerasan fisik dan psikis di sekolah."
"Kami duga disinyalir ada pelaku dewasa yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak korban," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (11/12/2023) di Polres Sukabumi Kota.
Di antaranya yang dilaporkan oleh orangtua korban adalah orangtua terlapor, pihak sekolah, tenaga pengajar komite sekolah.
Baca juga: Siswa SD di Sukabumi Alami Perundungan, 2 ABH Diperiksa, Diduga Pihak Sekolah Intimidasi Korban
"Kami juga melaporkan orangtua anak pelaku 1 orang, kepala sekolah, 5 orang guru dan dari komite kita laporkan," tutur Mellisa.
Dugaan adanya tindak kekeraan yang dilakukan oleh orang dewasa diketahui bulan September - Oktober oleh orang tua, bahwa apa yang dialami oleh anaknya ketika bersekolah kerap didatangi oleh orang tua pelaku anak dibawa ke toilet dipukul dan lain sebagainya.
"Itu yang kami dengar dan minta didalami kepada polres Sukabumi kota mendalami seluruh saksi, CCTV, bukti dan lain sebagainya," katanya.
Dalam hal ini, pelapor mengunakan Pasal 76 C Undang-undang Perlindungan anak. Siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak ada pidananya.
"Jadi akan ada dua proses hukum yang berjalan di sini yang pertama proses anak yang saat ini sudah ditetapkan dalam tahap penyidikan dan yang kedua ada proses laporan terkait dengan adanya keterlibatan orang dewasa," tutup Mellisa.
Sementara itu, update perkembangan terkini kasus yang menimpa anak SD tersebut, Satreskrim sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Keluarga Siswi SMA Korban Perundungan di Bandar Lampung Minta Pelaku Ditangkap
"Hasil pemeriksaan 12 saksi dan gelar perkara ditambah alat bukti, kita naikam statusnya jadi penyidikan terhitung mulai tanggal 8 Desember," ujar Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, kepada Tribunjabar.id, Senin (11/12/2023).
Pihaknya kata Bagus, telah meminta keterangan dari Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
"Dari hasil penyelidikan sementara, ada Dua terlapor yaitu Dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi terlapor.
"Belum ada tersangka. Setelah pemeriksaan kedua ABH saksi terlapor nanti kita gelar perkara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Babak Baru Kasus Bullying Anak SD di Sukabumi, Kepala Sekolah dan Orangtua Pelaku Juga Dilaporkan