Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Minibus Berisi Aneka Barang Kelontong hingga Minuman Beralkohol Dicegat di Pelabuhan Telagapunggur

Petugas Bea Cukai Batam bersama TNI AD mencegat 7 mobil Toyota Innova di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12/2023) malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7 Minibus Berisi Aneka Barang Kelontong hingga Minuman Beralkohol Dicegat di Pelabuhan Telagapunggur
TribunBatam.id/Dok Bea Cukai Batam
Petugas Bea Cukai bersama TNI AD mengungkap penemuan sejumlah barang ilegal dari Batam yang dimuat di dalam mobil Toyota Innova di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam bersama TNI AD mencegat 7 mobil Toyota Innova di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12/2023) malam.

Kapal itu hendak masuk kapal RoRo menuju Pelabuhan Tanjunguban, Kabupaten Bintan menuju Tanjungpinang.

Tujuh mobil itu bermuatan penuh barang ilegal masuk secara beriringan menuju kapal.

"Mereka memanfaatkan kondisi terminal dengan masuk diwaktu last minute keberangkatan kapal," ungkap
Kepala Bidang dan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada TribunBatam.id, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Dalami Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Merak

Setelah diperiksa petugas menemukan aneka barang kelontong termasuk minuman beralkohol di dalam mobil tersebut.

Rizki mengatakan penyelundupan seperti ini bukan lah hal baru.

Pihaknya lewat pos Bea Cukai Pelabuhan Punggur akan terus melakukan penindakan.

BERITA REKOMENDASI

"Ini modus lama," ujarnya.

Tujuh unit mobil berisi sejumlah barang ilegal tersebut sudah diamankan ke kantor utama Bea Cukai.

"Jumlah barang masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan. Untuk saat ini unit P2 masih melakukan pendalaman, nanti akan kami update lagi," tutur Rizki.

Kota Batam dan sebagian Kabupaten Bintan dan Karimun menerapkan Free Trade Zona (FTZ) sejak 2012.

Ini artinya, wilayah tersebut menerapkan kawasan perdagangan bebas, atau peniadaan pajak dan cukai tertentu dari satu barang atau produk


Tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.

Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 13,6 Persen Jadi Rp 220,8 Triliun, Ini Penyebabnya

Selain Batam, Kemenkeu mengungkap jika Sabang juga menerapkan FTZ.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas