Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Minibus Berisi Aneka Barang Kelontong hingga Minuman Beralkohol Dicegat di Pelabuhan Telagapunggur

Petugas Bea Cukai Batam bersama TNI AD mencegat 7 mobil Toyota Innova di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12/2023) malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7 Minibus Berisi Aneka Barang Kelontong hingga Minuman Beralkohol Dicegat di Pelabuhan Telagapunggur
TribunBatam.id/Dok Bea Cukai Batam
Petugas Bea Cukai bersama TNI AD mengungkap penemuan sejumlah barang ilegal dari Batam yang dimuat di dalam mobil Toyota Innova di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12/2023) malam. 

Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019.

Aturan ini terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.

Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.

Masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang menjadi lebih detail. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bea Cukai Batam Temukan 7 Mobil Penuh Barang Ilegal di Pelabuhan RoRo Punggur

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas