7 Minibus Berisi Aneka Barang Kelontong hingga Minuman Beralkohol Dicegat di Pelabuhan Telagapunggur
Petugas Bea Cukai Batam bersama TNI AD mencegat 7 mobil Toyota Innova di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12/2023) malam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam bersama TNI AD mencegat 7 mobil Toyota Innova di Pelabuhan RoRo Telagapunggur, Selasa (12/12/2023) malam.
Kapal itu hendak masuk kapal RoRo menuju Pelabuhan Tanjunguban, Kabupaten Bintan menuju Tanjungpinang.
Tujuh mobil itu bermuatan penuh barang ilegal masuk secara beriringan menuju kapal.
"Mereka memanfaatkan kondisi terminal dengan masuk diwaktu last minute keberangkatan kapal," ungkap
Kepala Bidang dan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah kepada TribunBatam.id, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Dalami Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Merak
Setelah diperiksa petugas menemukan aneka barang kelontong termasuk minuman beralkohol di dalam mobil tersebut.
Rizki mengatakan penyelundupan seperti ini bukan lah hal baru.
Pihaknya lewat pos Bea Cukai Pelabuhan Punggur akan terus melakukan penindakan.
"Ini modus lama," ujarnya.
Tujuh unit mobil berisi sejumlah barang ilegal tersebut sudah diamankan ke kantor utama Bea Cukai.
"Jumlah barang masih dalam proses pencacahan dan pemeriksaan. Untuk saat ini unit P2 masih melakukan pendalaman, nanti akan kami update lagi," tutur Rizki.
Kota Batam dan sebagian Kabupaten Bintan dan Karimun menerapkan Free Trade Zona (FTZ) sejak 2012.
Ini artinya, wilayah tersebut menerapkan kawasan perdagangan bebas, atau peniadaan pajak dan cukai tertentu dari satu barang atau produk
Tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.
Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 13,6 Persen Jadi Rp 220,8 Triliun, Ini Penyebabnya
Selain Batam, Kemenkeu mengungkap jika Sabang juga menerapkan FTZ.
Setelah itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019.
Aturan ini terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.
Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.
Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.
Masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang menjadi lebih detail. (TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bea Cukai Batam Temukan 7 Mobil Penuh Barang Ilegal di Pelabuhan RoRo Punggur