Kejari Bojonegoro Tetapkan Kepala SMPN 6 Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS
Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi ditetapkan jadi tersangka Korupsi Dana BOS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi ditetapkan jadi tersangka Korupsi Dana BOS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur.
Sarwo Edi jadi tersangka korupsi Dana BOS pada periode 2020-2021.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengonfirmasi hal tersebut.
Ia mengatakan, ditetapkannya Sarwo Edi sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 telah menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.
“Sarwo Edi ini kepala sekolah (SMPN 6 Bojonegoro). Jadi dia bisa terlibat (Korupsi Dana BOS, red)," tuturnya kepada awak media, Kamis (14/12/2023).
Seperti apa keterlibatan Sarwo Edi dalam Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, Aditia sapaannya belum membeberkan detail.
Baca juga: Kasus Korupsi Baju Hazmat, KPK Dalami Proses Penentuan Harga Pokok APD di Kawasan Berikat
Yang jelas, pihaknya sudah cukup bukti menersangkakan Sarwo Edi dalam kasus rasuah ini.
"Total, tersangka (Sarwo Edi) merugikan negara Rp 350 juta dalam Korupsi Dana BOS ini,” pungkas mantan Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Jawa Barat tersebut.
Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, mulai 2022 lalu.
Dua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.
Keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Terkini, Edi Santoso dan Reny Agustina sudah menjadi narapidana. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Edi Santoso dengan hukuman penjara 22 bulan, bayar denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.
Sementara, Reny Agustina divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 juta subsider penjara 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Senilai Rp 350 Juta