Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Muhyani, Jadi Tersangka usai Tusuk Pencuri hingga Tewas, Kini Sakit Tak Ada Biaya Berobat

Muhyani, peternak kambing di Kota Serang jadi tersangka setelah melawan pencuri hingga tewas. Berikut kisahnya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kisah Muhyani, Jadi Tersangka usai Tusuk Pencuri hingga Tewas, Kini Sakit Tak Ada Biaya Berobat
wytv.com
Ilustrasi penjara - Muhyani, peternak kambing di Kota Serang jadi tersangka setelah melawan pencuri hingga tewas. Berikut kisahnya 

"Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya."

"Tetapi saudara Muhyani ini bukan dalam kondisi terdesak," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Atas dasar itu, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

"Selain menetapkan M, kami juga menjadikan P sebagai tersangka pencurian," tambahnya.

Sakit Tak Ada Biaya untuk Berobat

Kini, kondisi Muhyani memprihatinkan. Kesehatannya menurun, namun ia tak bisa berobat karena terkendala biaya.

Ilustrasi pencuri.
Ilustrasi pencuri. (SHUTTERSTOCK)

"Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti."

"Kayanya drop kaget dan kepikiran juga (nasibnya)," ungkap putra Muhyani, Rohili, Kamis, dilansir Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Rohili menuturkan, ayahnya sempat dibawa berobat ke klinik dekat rumah.

Dari pihak klinik menyarankan agar Muhyani melakukan rontgen di laboratorium guna mengetahui masalah kesehatan yang dialaminya.

Namun, karena keterbatasan biaya, saran dari klinik itu tak bisa dilakukan Muhyani.

Sehingga, pihak keluarga akhirnya memutuskan membawa Muhyani pulang.

"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klinik berobatnya Rp 175.000 bayarnya."

"Suruh rontgen tapi abah enggak ada uang buat rontgennya," ungkap Rohili.

Meski sudah keluar dari tahanan, Muhyani tetap menjalani proses persidangan di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas