Puluhan Kendaraan Travel Rute Jawa-Bali Tak Punya Izin Trayek Terjaring Razia di Gilimanuk
Razia ini dilakukan terhadap Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) yang masuk maupun keluar Bali, razia difokuskan di Gilimanuk.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Puluhan kendaraan travel bodong terjaring razia yang digelar tim gabungan dari BPTD Bali, kepolisian, hingga Dishub, Kamis (14/12/2023) malam hingga Jumat (15/12/2023) dinihari.
Puluhan tersebut terjaring razia karena tidak memiliki izin kartu pengawasan atau izin trayek.
Razia ini dilakukan terhadap Angkutan Jemput Antar Provinsi (AJAP) yang masuk maupun keluar Bali, razia difokuskan di Gilimanuk.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Sungai, Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini menjelaskan, penertiban ini dilakukan serangkaian momen angkutan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru akan Terjadi pada 22 dan 30 Desember 2023
Total ada 18 kendaraan AJAP yang diperiksa di UPPKB Cekik.
Kemudian di pintu masuk Bali ada 10 travel yang terjaring operasi.
"Sebagian besar mereka tidak memiliki izin kartu pengawasan (izin trayek) dan buku uji kendaraan. Yang paling mendominasi adalah tidak memiliki izin trayek," kata Santi Widyastini.
Seharusnya seluruh AJAP yang beroperasi di lalu lintas Jawa-Bali ini mengantongi izin trayek.
Namun ternyata, di lapangan mereka menggunakan mobil pribadi atau pelat hitam.
Sehingga tindakan hukumnya dengan tilang.
"Ini rutin dilakukan pada momen angkutan Nataru maupun lebaran, dan juga momen tertentu seperti gakkum," ucapnya.
Dia menegaskan, kepada semua kendaraan AJAP yang hendak masuk maupun keluar Bali agar melengkapi diri dengan keseluruhan dokumen yang ditentukan.
Hal ini agar memberikan kenyamanan dan keamanan para penumpang yang hendak masuk ke Bali maupun keluar Bali.
Baca juga: Jelang Libur Nataru 2023/2024, Menparekraf Imbau Masyarakat untuk Terapkan Prosedur CHSE
"Dokumen tersebut sangat berpengaruh ke keselamatan penumpangnya. Karena jika tidak dilengkapi, masyarakat yang menggunakan jasa angkutan ini dan terlibat masalah lalu lintas tidak mendapat jaminan seperti asuransi. Sehingga ini sering disebut travel bodong atau ilegal," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.