Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekayasa Perampokan Terbongkar, Nur Azizah Tewas Karena Emosi Suami

Peristiwa tragis itu terjadi Senin siang lalu. Saat itu Riyadi yang bekerja sebagai sopir di sebuah toko kaca pulang kerja lebih awal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rekayasa Perampokan Terbongkar, Nur Azizah Tewas Karena Emosi Suami
Tribun Jatim/M Taufik
Tersangka penganiayaan terhadap istri pakai tabung elpiji saat di Polresta Sidoarjo, Kamis, (14/12/2023). 

“Korban tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan cukup darah akibat pukulan tersebut,” ungkap Kusumo.

Melihat itu pelaku sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya. Kemudian timbul ide untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.

Dari situ pelaku kemudian mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan.

Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.

Supaya seolah-olah telah terjadi perampokan di rumahnya.

Kemudian Riyadi mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.

Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Berita Rekomendasi

Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.

Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.

Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.

Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.

Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi.

Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Kerja Langsung Diomeli, Suami Pukul Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas, Dikira Dipecat,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas