Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Bunuh Pencuri, Begini Tanggapan Kapolresta Serang Kota
Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menyerahkan sepenuhnya kasus Muhyani (58) kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi itu.
Sofwan Hermanto sebelumnya mengatakan Muhyani tepat jadi tersangka karena dia punya kesempatan lari alih-alih membunuh korban.
Baca juga: Peternak yang Bunuh Pencuri Kambing di Serang Akhirnya Dibebaskan dari Jerat Hukum
Kini, kasus tersebut telah dihentikan.
"Semua keputusan tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan, Jumat (15/12/2023) malam.
Penjelasan kejaksaan
Kejaksaan Negeri Serang menghentikan kasus yang menjerat Muhyani.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan menyampaikan, bahwa Kejari Serang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), saat ekspose (gelar perkara) di Kejaksaan Tinggi Banten.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa (dari Kejari Serang,-red) dengan kami (Kejati Banten,-red) juga, bahwa sesuai pasal 49 ayat 1 kuhp tidak dapat dipidana atau noodweer, pembelaan terpaksa," ujarnya kepada awak media saat di kantor Kejati Banten, Jumat (15/12/2023) malam.
Kata Didik, dalam pasal itu dijelaskan bahwa tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Didik menyebut, dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Selesaikan Keluhan Peternak, Anies Janji Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Daging
Sehingga menurut hukum, kata Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Untuk itu, setelah dilakukannya ekspose atau gelar perkara semalam, pihaknya telah mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut kini telah dihentikan.
Hal itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SK2P) oleh Kejari Serang.
"Jadi berdasarkan pasal itu, juga sesuai pasal 139 KUHP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.
Saat disinggung apakah Muhyani telah dinyatakan bebas murni dari perkara tersebut.
Didik menerangkan bahwa dalam kasus itu Muhyani bukan disebut bebas murni, lantaran perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan.
"Bukan bebas murni, karena belum ke tahap penuntutan. Jadi jaksa itu, dapat menentukan layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
"Karena setelah kita kaji berdasarkan pasal 49 ayat 1 kuhp bahwa ternyata ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan, maka kita keluarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan," sambungnya.
Dengan begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kasus perkara tersebut.
"Jadi dia bukan lagi bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara itu, bukan terdakwa dia, karena perkara belum kita limpahkan, sehingga dia tidak lagi menyandang status terdakwa ataupun tersangka," tandasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Penjelasan Jaksa yang Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Kota Serang yang Tusuk Maling