Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Sopir Bantah Ngebut, Akui Paham Kondisi Jalan
Rinto Katana (28) sopir bus PO Handoyo ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di ruas Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.
Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
Kecelakaan ini bermula ketika bus tujuan Yogyakarta-Bogor itu hendak keluar Tol Cikampek untuk mengambil penumpang di Kabupaten Purwakarta.
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supariadi mengatakan, sopir bus tidak mampu mengendalikan laju kendaraan ketika melintasi jalan tikungan dan menurun.
Sopir pun hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga bus terguling ke arah kanan.
Saat kejadian, bus Handoyo mengakut 21 penumpang menuju Bogor, Jawa Barat.
Selain menewaskan 12 penumpang, kecelakaan ini juga melukai 9 orang lainnya, termasuk Rinto Katana.
Namun beruntung, Rinto Kantana hanya mengalami luka ringan.
Saat kejadian, Rinto bertugas sebagai sopir kedua.
Ia mulai mengendarai bus dari Kendal, Jawa Tengah.
Bus yang dikendarai Rinto itu melayani perjalanan rute antar provinsi dan antar kota, seperti pulau Jawa dan Sumatera.
Pengakuan Korban Selamat: Sopir Memang Ugal-ugalam
Rahma (16) menjadi satu di antara 10 korban selamat dalam kecelakaan maut di Tol Cipali tersebut.
Menurut Rahma, sopir bus Handoyo mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan, bahkan sejak berangkat dari Yogyakarta.