Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 dari 28 Anak yang Berhadapan dengan Hukum di LPKA Palangkaraya Dapat Remisi Natal

Jika anak sudah berusia di atas 18 tahun, harus mengikuti aturan dua per tiga pidana baru bisa mengajukan bebas bersyara

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 dari 28 Anak yang Berhadapan dengan Hukum di LPKA Palangkaraya Dapat Remisi Natal
Tribunpekanbaru.com/T Muhammad Fadhli
Ilustrasi pemberian remisi - Sebanyak 5 dari 28 anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya mendapat remisi Hari Raya Natal, Senin (18/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sebanyak 5 dari 28 anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Palangkaraya mendapat remisi Hari Raya Natal, Senin (18/12/2023).

Diketahui LPKA Palangkaraya yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah ini menampung seluruh anak yang berhadapan dengan hukum dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Baca juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 6 Bulan 30 Hari

"Sebanyak 5 anak yang kami bina akan mendapatkan remisi Hari Raya Natal sebanyak dua minggu hingga satu bulan," kata Kepala LPKA Palangkaraya, Ngadi melalui Kasi Pembinaan Anak, Agustinus.

Dia menyebut saat ini, LPKA Palangkaraya sedang membina sebanyak 28 orang anak yang berhadapan dengan hukum,

Agustinus mengatakan jumlah tersebut merupakan total seluruh anak berhadapan dengan hukum dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Agustinus menjelaskan aturan pembinaan pada anak yang berada di LPKA Palangkaraya.

"Kalau anak masih di bawah umur, setelah menjalani setengah masa binaan, maka akan diajukan untuk mendapatkan remisi bebas bersyarat," terangnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, jika anak sudah berusia di atas 18 tahun, harus mengikuti aturan dua per tiga pidana baru bisa mengajukan bebas bersyarat.

Serta mendapat integrasi pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersama (CB), dan Cuti Menjelang bebas (CMB).

Baca juga: Daftar 16 Koruptor yang Langsung Bebas Dapat Kado Remisi 17 Agustus

Agustinus menjelaskan ada remisi bagi anak yang dibina oleh LPKA Palangkaraya jelang hari raya Natal.

12 WBP Lapas Kalianda Dapat Remisi

Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mengusulkan sebanyak 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebanyak 12 WBP tersebut terdiri dari 7 WBP kasus umum dan 5 WBP lainnya kasus narkotika.

"7 WBP kasus umum dan 5 WBP kasus narkotika. Total ada 12 WBP yang kita ajukan untuk dapat remisi Nataru nanti," ujar Kepala Lapas Kalianda, Chandran Lestyono, Rabu (13/12/2023).

Remisi Nataru akan diberikan kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan pada saat perayaan Natal 25 Desember 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas