Investigasi Kecelakaan Bus PO Handoyo, KNKT Turut Gandeng Produsen Otomotif
Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun lakukan investigasi, Minggu (17/12/2023).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Handoyo di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Purwakarta, Jawa Barat.
Dari kecelakaan tersebut, 12 penumpang bus meninggal dunia.
Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pun lakukan investigasi, Minggu (17/12/2023).
Tak hanya memeriksa tempat kejadian perkara, KNKT juga memeriksa bus yang terlibat dalam kecelakaan tunggal tersebut. Pemeriksaan dilakukan bersama pihak pabrikan bus PT Hino Motors untuk mengetahui kondisi kendaraan.
"Data yang diperoleh akan dianalisis untuk menyimpulkan dari penyebab kecelakaan tersebut," ujar Ketua tim investigasi kecelakaan PO Handoyo, Leksono, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, kemarin.
Leksono mengatakan mereka memiliki waktu 11 bulan untuk mendapatkan kesimpulan.
"Akan tetapi kalau datanya sudah lengkap bisa lebih cepat," ujarnya.
Baca juga: Sosok Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali jadi Tersangka, 12 Penumpang Tewas
Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor oleng, menabrak pagar pembatas, dan terguling saat melintas di tikungan tak jauh dari Gerbang Tol Cikopo di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Bus yang terguling sempat terseret hingga beberapa meter jauhnya sebelum berhenti, melintang di jalan, dengan roda dan mesin yang menghadap ke depan.
Sejumlah korban yang tewas terjepit di antara dinding bus yang ringsek dan kursi. Begitu juga beberapa korban yang terluka.
Perlu cukup lama untuk mengevakuasi semua korban dari bus yang terguling.
Cepatnya bus saat melintas di tikungan juga diakui sopir bus, Rinto Katana (28), yang kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, warga Purworejo membantah melajukan bus secara ugal-ugalan.
"Tiba-tiba oleng, hilang kendali," ujar Rinto yang hanya mengalami luka ringan pada kecelakaan itu.
Baca juga: Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Masih Dirawat