Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Narkoba dan Mangkir dari Tugas saat Jadi Anggota, 2 Oknum Polisi di Jember Dipecat

Dua anggota Polres Jember, Jawa Timur dipecat karena langgar kode etik. Keduanya bernama Aiptu BH dan Brigpol Y.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Gunakan Narkoba dan Mangkir dari Tugas saat Jadi Anggota, 2 Oknum Polisi di Jember Dipecat
Istimewa
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) 2 anggota Polres Jember, karena terbukti narkoba dan tak melaksanakan tugasnya saat menjadi polisi, Selasa (19/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polres Jember, Jawa Timur dipecat karena langgar kode etik.

Keduanya bernama Aiptu BH dan Brigpol Y.

Dua oknum polisi tersebut terbukti menggunakan narkoba dan tak melaksanakan tugasnya saat menjadi polisi.

Dua personel yang sebelumnya berdinas di Polsek Balung, Jember.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pencabutan status terhadap dua anak buahnya tersebut, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan ditinjau dari beberapa asas.

“Asas kemanfaatan, pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Oknum Polisi di Subang Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara

Menurutnya, pengambilan keputusan ini melalui tahapan dan pertimbangan panjang.

Berita Rekomendasi

Hingga akhirnya dua personel tersebut harus diberhentikan secara tidak terhormat.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ulas AKBP Moh Nurhidayat.

AKBP Moh Nurhidayat mengaku sebenarnya tidak tega mengambil keputusan ini.

Sebab, hal tersebut akan berdampak pada keluarga dua anggota itu, jika yang bersangkutan diberhentikan.

“Karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat,” tambah mantan Kapolres Jombang ini.

Oleh karena itu, AKBP Moh Nurhidayat meminta seluruh jajaran Polres Jember untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum saat bertugas.

Supaya tidak bernasib sama dengan dua anggota tersebut.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” urai pria yang pernah jadi Kasatreskrim Polres Jember itu.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Dua Polisi di Jember yang Gunakan Narkoba dan Tak Laksanakan Tugas, Langsung Dipecat

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas