Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewakan 61 Bidang Tanah, Kepala Desa di Wonogiri Jadi Tersangka

Dugaan korupsi itu terbongkar usai pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat

Editor: Erik S
zoom-in Sewakan 61 Bidang Tanah, Kepala Desa di Wonogiri Jadi Tersangka
Istimewa
Tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa oleh Kades Manjung, H. Pelaku kini ditahan 

Kasi Intel Kejari Wonogiri, Endang Darsono mengatakan, penyimpangan yang disalahgunakan oleh H adalah menyewakan 61 persil lahan desa ke pihak ketiga. 

Penyimpangan itu dilakukan oleh H sejak 2019 hingga 2022.

Belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari H.

Baca juga: Kumpulan kepala desa dukung capres, pengamat wanti-wanti bahaya konflik horizontal di masyarakat

"H dituntut Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. 

Selain itu, H juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur juga pengelolaan aset desa. 

Penulis: Erlangga Bima Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri: Sewakan 61 Persil Tanah ke Pihak Ketiga

BERITA TERKAIT

dan

Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas