Terlibat Peredaran Narkoba, 5 WBP Rutan Samarinda Diisolasi 12 Hari, Tak Boleh Dikunjungi Keluarga
Kelima WBP tersebut diasingkan dari WBP lainnya dan tidak boleh dikunjungi pihak keluarga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Samarinda mendapat sanksi hukuman isolasi selama 12 hari.
Kelima WBP tersebut diasingkan dari WBP lainnya dan tidak boleh dikunjungi pihak keluarga.
"Kami memberikan hukuman isolasi selama 12 hari. Mereka diasingkan dari yang lain dan tidak boleh dikunjungi keluarga," ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Samarinda, Gilang Wisnu Wardhana.
Gilang mengatakan sanksi kepada 5 WBP itu lantaran mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Antar 15 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi ke Pinrang, Kurir Narkoba Mengaku Dapat Imbalan Rp 50 Juta
Selain hukuman isolasi, kelimanya juga dicabut hak-haknya sebagai WBP atau ditiadakan.
Di antaranya mereka tidak akan diberikan hak remisi atau potongan masa hukuman dan tidak diberikan pembebasan atau cuti bersyarat.
Gilang menjelaskan dari lima WBP itu, empat merupakan narapidana dan satu orang masih menunggu vonis pengadilan.
Tiga di antaranya merupakan residivis dan dua orang baru pertama kali terlibat kasus narkotika.
Terkait asal handphone, dikatakan Gilang, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal alat komunikasi itu.
Pihaknya pun telah membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi dari mana asalnya ponsel tersebut.
Diketahui bahwa mesin X-ray Rutan tengah dalam masa perbaikan sejak tiga bulan lalu.
Baca juga: Pecandu Narkoba & Sumbu Pendek, Ini Tampang Ayah Banting Anak Kandungya hingga Tewas di Penjaringan
Namun, pihaknya belum dapat memastikan, apakah rusaknya mesin teknologi penunjang keamanan itu menjadi penyebab utama masuknya 4 ponsel yang digunakan kelima WBP tersebut.
"Makanya masih pendalaman juga," imbuhnya.
Selain itu, setelah didalami, para WBP tersebut hanya memberikan nomor kontak bandar narkoba kepada sopir truk yang tertangkap awal.
"Tidak ada rekam jejak 5 WBP ini melakukan transaksi. Jadi seperti pesan berantai berbagi nomor kontak bandar di luar," ungkapnya.
Gilang mengatakan sejatinya pengungkapan kasus itu merupakan koordinasi yang baik antara kepolisian dan Rutan.
"Kami sudah ngobrol dengan kepolisian. Tanpa kerja sama dengan pihak rutan, mana bisa masuk ke rutan. Ini adalah kerja sama," tandas Gilang Wisnu Wardhana.
Jaringan Peredaran Sabu dari Dalam Rutan
Sebelumnya, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda.
Terbongkarnya jaringan ini bermula saat Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29).
Arinda diamankan pada Senin (11/12.2023) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW biru dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar itu berhenti di pinggir jalan.
Lantaran mencurigakan, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Ditemukan satu buah kotak plastik hijau yang berada di dalam kabin mobil yang ternyata berisi dua poket sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto, timbangan digital, satu bundel plastik klip serta satu unit ponsel pintar pada genggaman tersangka.
Kemudian saat dilakukan interogasi, Arinda mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berdasarkan komunikasi via WhatsApp pelaku.
Pemilik barang tersebut adalah MR, salah satu WBP Rutan Sempaja Samarinda.
Dari tangannya polisi mengamankan satu unit ponsel yang digunakannya berkomunikasi dengan Arinda dan 4 WBP lainnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terlibat Peredaran Narkoba, 5 WBP Rutan Sampaja Samarinda Terima Hukuman Ini