Terlibat Peredaran Narkoba, 5 WBP Rutan Samarinda Diisolasi 12 Hari, Tak Boleh Dikunjungi Keluarga
Kelima WBP tersebut diasingkan dari WBP lainnya dan tidak boleh dikunjungi pihak keluarga.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Samarinda mendapat sanksi hukuman isolasi selama 12 hari.
Kelima WBP tersebut diasingkan dari WBP lainnya dan tidak boleh dikunjungi pihak keluarga.
"Kami memberikan hukuman isolasi selama 12 hari. Mereka diasingkan dari yang lain dan tidak boleh dikunjungi keluarga," ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Samarinda, Gilang Wisnu Wardhana.
Gilang mengatakan sanksi kepada 5 WBP itu lantaran mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Antar 15 Kg Sabu & Ribuan Pil Ekstasi ke Pinrang, Kurir Narkoba Mengaku Dapat Imbalan Rp 50 Juta
Selain hukuman isolasi, kelimanya juga dicabut hak-haknya sebagai WBP atau ditiadakan.
Di antaranya mereka tidak akan diberikan hak remisi atau potongan masa hukuman dan tidak diberikan pembebasan atau cuti bersyarat.
Gilang menjelaskan dari lima WBP itu, empat merupakan narapidana dan satu orang masih menunggu vonis pengadilan.
Tiga di antaranya merupakan residivis dan dua orang baru pertama kali terlibat kasus narkotika.
Terkait asal handphone, dikatakan Gilang, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal alat komunikasi itu.
Pihaknya pun telah membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi dari mana asalnya ponsel tersebut.
Diketahui bahwa mesin X-ray Rutan tengah dalam masa perbaikan sejak tiga bulan lalu.
Baca juga: Pecandu Narkoba & Sumbu Pendek, Ini Tampang Ayah Banting Anak Kandungya hingga Tewas di Penjaringan
Namun, pihaknya belum dapat memastikan, apakah rusaknya mesin teknologi penunjang keamanan itu menjadi penyebab utama masuknya 4 ponsel yang digunakan kelima WBP tersebut.
"Makanya masih pendalaman juga," imbuhnya.
Selain itu, setelah didalami, para WBP tersebut hanya memberikan nomor kontak bandar narkoba kepada sopir truk yang tertangkap awal.