4 Tahanan Kasus Narkoba di Lampung Kabur, Dibantu Istri Melarikan Diri, Sopir Diupah Rp13 Juta
Dua tersangka yang membantu 4 tahanan kasus narkoba kabur ditangkap. Tahanan kabur ke Aceh menggunakan mobil selama sehari perjalanan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 4 tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Tahti Mapolda Lampung, Rabu (6/12/2023) dini hari.
Para tahanan yang bernama Muslim, Maulana, M Nasir serta Asnawi kabur ke Aceh dan belum diketahui keberadaannya.
Mereka kabur dengan cara memotong besi ventilasi kamar mandi dengan gergaji.
Setelah dilakukan penyelidikikan, Polda Lampung menetapkan 3 tersangka yang membantu para tahanan kabur.
Baca juga: Gunakan Narkoba dan Mangkir dari Tugas saat Jadi Anggota, 2 Oknum Polisi di Jember Dipecat
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan 2 dari 3 tersangka telah ditangkap yakni Yusuf dan Sari.
Sedangkan tersangka yang masih buron bernama Suyanto.
Kombes Pol Erlin menjelaskan awalnya tahanan bernama Asnawi meminta istrinya berkomunikasi dengan Yusuf untuk merencanakan kabur.
"Jadi Sari, istri Asnawi ini mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," paparnya, Selasa (19/12/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Asnawi meminta Sari memberikan upah Rp13 juta untuk memberangkatkan Yusuf dan Suyanto ke Lampung untuk membantu upaya melarikan diri dari tahanan.
Keempat tahanan berhasil kabur saat dini hari dan menjadi buron kepolisian.
Baca juga: Istri Salah Satu Tahanan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh
Tersangka Sari dan Yusuf yang membantu para tahanan kabur ditangkap.
"Kami tangkap Yusuf dulu hari Sabtu atau tiga hari setelah empat tahanan kabur," bebernya.
Diketahui, Yusuf dan Suyanto merupakan anggota komplotan tersangka narkoba para tahanan yang kabur.
Suyanto sempat ditangkap, namun bisa melarikan diri dan hingga kini masih dicari keberadaannya.
"Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri. Kami masih melakukan pengembangan," sambungnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan warga yang membantu tahanan narkoba kabur telah ditangkap.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjemput para tahanan untuk kabur.
Baca juga: Tiga Anggota Polres Metro Jakarta Utara Dipecat karena Terjerat Kasus Narkoba Hingga Desersi
"Kami telah tangkap orang yang menjemput empat tahanan yang kabur," jelasnya.
Menurutnya, kaburnya empat tahanan merupakan kelalian dari petugas yang menjaga rutan.
"Mohon maaf kami mengalami musibah dimana ada empat tahanan yang melarikan diri," sambungnya.
Polisi dapat menangkap dua orang yang membantu para tahanan melarikan diri.
"Alhamdulillah sudah tertangkap orang yang menjemput empat tahanan tersebut."
"Mereka bisa dihukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Ia berharap keempat tahanan yang kabur dapat ditangkap lagi.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul 2 Pelaku Bantu Tahanan Narkoba Polda Lampung Kabur Diupah Rp 13 Juta
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra)