Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok 35 Warga Aksi Bela Rempang Jalani Sidang Perdana di PN Batam

35 orang yang terlibat dalam kerusuhan aksi bela Rempang di Batam, Senin (11/9) bakal menjalani sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Besok 35 Warga Aksi Bela Rempang Jalani Sidang Perdana di PN Batam
beres lumbantobing/tribunbatam
Warga Pulau Rempang menggelar syukuran terkait delapan orang yang mendapat penangguhan penahanan terkait bentrok dengan aparat, Kamis (7/9). Tampak warga menangis haru menyambut kepulangan mereka, Minggu (17/9/2023). Sebanyak 35 orang yang terlibat dalam kerusuhan aksi bela Rempang di Batam, Senin (11/9) bakal menjalani sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023). 

“Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Manggara Sijabat.

Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.

Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang lainnya, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.

Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas, padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.

Sejumlah warga di Rempang sebelumnya menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.

Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.

Berita Rekomendasi

Dilanjutkan dengan Rabu, 1 November 2023 dengan agenda jawaban dari permohonan.

Sekaligus pemohon langsung mengajukan replik yang akan dilakukan di tanggal yang sama.

Kamis, 2 November 2023, agenda duplik.

Kemudian pemerikasaan pembuktian pemohon sore harinya.

Dilanjutkan pada Jumat, 3 November 2023, kesimpulan, Lalu Senin, 6 November 2023 putusan.

Dalam putusan, hakim tunggal menolak praperadilan gugatan terkait status 30 tersangka terkait bentrokan depan kantor BP Batam.

BANTAH ada Intervensi

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro sebelumnya buka suara setelah hasil putusan permohonan praperadilan terhadap 30 tersangka kasus demo Rempang (11/9) yang ditolak hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas