Besok 35 Warga Aksi Bela Rempang Jalani Sidang Perdana di PN Batam
35 orang yang terlibat dalam kerusuhan aksi bela Rempang di Batam, Senin (11/9) bakal menjalani sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 35 orang yang terlibat dalam kerusuhan aksi bela Rempang di Batam, Senin (11/9) bakal menjalani sidang perdana di PN Batam pada Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya penyidik Polresta Barelang menyerahkan 35 orang tersangka kerusuhan pada 11 September 2023 berikut barang bukti lain ke Kejari Batam pada 8 Desember 2023.
Sementara Kejari Batam melimpahkan perkara tersebut ke PN Batam pada 13 Desember 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti sebelumnya dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Barelang setelah Kejari Batam menyatakan berkas perkara lengkap.
Dari 35 tersangka, sebanyak 34 dititipkan sementara di Rutan Kelas IIA Batam.
Sementara seorang tersangka berinisial S berstatus tahanan kota sebab masih pelajar kelas 2 SMK.
"Sudah pelimpahan tahap II. Berkas dan tersangka berikut barang bukti lain kami serahkan ke Kejari Batam," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (9/12/2023).
Ia menegaskan jika tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penanganan hukum ini.
Semua menurutnya berjalan sesuai dengan aturan atau proses hukum yang berlaku.
Ia juga berharap tersangka segera mendapat putusan dari pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Sebanyak 30 tersangka kasus kericuhan dalam aksi bela Rempang di Batam sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Batam, Kamis (19/10).
Gugatan praperadilan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Baca juga: Kondisi Rempang Aman, Diharapkan Tak Ada Provokasi Lagi
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, yang menjadi salah satu anggota tim advokasi, gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum terakhir setelah pihak kepolisian tidak memberikan respons atas surat penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.
Surat penangguhan penahanan tersebut didukung oleh jaminan dari pengacara dan keluarga para tersangka.