Kasus Oknum Polisi Aipda J Curi Uang Rekan Sesama Polisi Rp 225 Juta Naik Tahap Penyidikan
Polresta Sorong Kota telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pencurian uang Rp 225 juta yang dilakukan oleh eks Brimob berinisial Aipda J.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Polresta Sorong Kota telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus pencurian uang Rp 225 juta yang dilakukan oleh eks Brimob berinisial Aipda J.
Diketahui Aipda J merupakan tersangka kasus pencurian uang Rp 225 juta hingga emas 300 gram di rumah anggota Polairud di KPR Polisi Kota Sorong, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Meski dia aktif sebagai anggota polisi, kami tetap lakukan pemeriksaan dan sudah naik sampai ke tahap sidik," ujar Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma kepada TribunSorong.com, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Ini Aipda Junaidin, Mantan Brimob yang Sering Mencuri di Rumah Polisi, Aksinya Berakhir di Makassar
Penyidik Polresta Sorong Kota masih terus mendalami kasus ini melalui sejumlah keterangan saksi yakni korban, orang di rumah tempat kejadian, dan warga sekitar.
Proses hukum dari kasus ini akan diproses sesuai prosedur.
"Kasus tetap jalan masalah sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan sebagainya itu di proses lain. Kami penyidik hanya fokus ke hukum," katanya.
Aipda J terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Wahyu menjelaskan, pihak Satreskrim Polresta Sorong Kota masih menunggu hingga Januari 2024 agar kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Hasil Curian untuk Foya-foya
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut aksi Aipda J mencuri uang dan emas anggota Polairud di KPR Polisi Kota Sorong, hanya untuk berfoya-foya.
Eks anggota Brimob tersebut sebelumnya menggasak uang Rp 225 juta dan juga emas seberat 300 gram.
Baca juga: Fakta Baru Oknum Polisi Gondol Rp 225 Juta, Ternyata Kerap Menyasar Rumah Rekannya Sesama Polisi
Menurut kapolda, pelaku dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia berpesan kepada seluruh anggota Polri di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar menjaga nama baik institusi, jangan malah sebaliknya berbuat pelanggaran hukum.
"Anggota polisi jika terjerat masalah, yang harus dia tempuh adalah dua hukum, yakni umum dan peradilan internal," kata Irjen Pol Daniel Tahi Monang Siltonga, Selasa (12/12/2023).
"Kalau kasus ini memenuhi unsur maka proses pidana dan internal pun jalan," ucapnya.
Sebelumnya, jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus Aipda J (44) oknum anggota polisi di Cafe Popsa, Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023).
Ternyata Aipda J (44) merupakan Anggota Polres Sorong yang bertugas di Polsek Salawati.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.
Ia mengatakan bahwa Aipda J setiap harinya menjalankan tugas piket dengan baik.
"Selama ini dia menjalankan dinas seperti biasa. Jadi, hari Kamis itu dia dinas seperti biasa di Polsek Salawati hingga pada Jumat pagi dia lepas piket dan berangkat ke Makassar tanpa pemberitahuan atau izin kepada pimpinan juga," ujar Kapolres Sorong kepada awak media di Kabupaten Sorong, Selasa (12/12/2023).
Menurut Kapolres Sorong keberangkatan Aipda J ke Makassar tanpa izin kepada pimpinan merupakan sebuah pelanggaran.
AKBP Yohanes Agustiandaru juga menegaskan Aipda J akan diproses sesuai kode etik profesi Polri dan hukuman terberat yang akan dikenakan.
"Tentu saja. Ia akan menjalani pidana seperti biasa. Dari Polresta Sorong Kota akan menjalani penyidikan terkait tindak pidana yang telah dilakukannya, sementara kami di Polres Sorong akan memproses kode etik profesi Polri," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Proses Hukum Oknum Polisi Curi Emas Lanjut Terus, Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara